MANUSKRIP atau naskah kuno merupakan salah satu barang pusaka peninggalan leluhur masyarakat setempat yang telah disimpan selama ratusan tahun (Syaputra, 2019: 79). Manuskrip ini menyimpan berbagai kisah yang membuktikan perjalanan peradaban manusia ataupun kebudayaan manusia. Perjalanan dan hal-hal yang terjadi di masa lalu dapat ditelaah melalui manuskrip atau naskah kuno. Meskipun naskah kuno pada zaman sekarang ini tidak dapat dilihat secara baik namun para filolog dengan ilmu yang dimilikinya berhasil menelaah isi yang terkandung pada naskah kuno. Salah satu contoh naskah kuno yang telah digitalisasi oleh para filolog yaitu naskah Mulḥaq fī Bayān Al-Fawā’id Al-Nāí’ah fī Al-Jihād fī Sabīlillāh yang berbicara perihal Aktualisasi Jihad dan Puriíkasi Azimat.
Doktrin Jihad saat ini sering disalahpahami oleh beberapa kelompok, baik Muslim maupun non-Muslim. Bagi sebagian Muslim, jihad direduksi menjadi perang melawan kaum kafir dengan kedok agama. Namun bagi sebagian non muslim, doktrin ini seringkali mendiskreditkan Islam sebagai agama yang identik dengan terorisme dan kekerasan. Penafsiran ini selain cenderung mengaburkan konsep jihad juga dapat menimbulkan situasi kontraproduktif bagi masyarakat. Di antara fakta yang ada saat ini adalah ketegangan antar umat Islam dan sumbangsih hubungan dengan non-Muslim.
Tema neo-Islam, jimat dan jihad abad ke-18 M di Nusantara ini merupakan tema yang saling terkait. Di sisi lain, Nusantara memiliki sejarah budaya jimat yang panjang. Di satu sisi, kehadiran Suesmeh (mistisisme Islam) dalam perkembangannya telah memberikan pilihan baru bagi masyarakat untuk memperoleh kemampuan spiritual seperti jimat. Apalagi, pada masa penjajahan, hubungan antara budaya jimat dan mistisisme Islam (suësme) kemudian terjadi dalam bentuk perlawanan politik terhadap penjajah (jihad).
Jihad didasarkan pada teks Mulhaq dan pada dasarnya merupakan doktrin agama yang perlu terus diperbarui sesuai dengan konteks sosial. Dalam konteks sosial-politik di bawah belenggu kolonial, jihad dalam bentuk perlawanan fisik sangat diperlukan.
Dalam konteks ini, itu bukan bentuk radikalisme. Sebaliknya, itu adalah kegiatan aktif untuk melindungi negara. Namun, selalu dibutuhkan keberanian untuk melakukan jihad tanpa senjata. Dalam situasi seperti itu, jimat berupa doa dan tilawah yang bisa menguatkan keberanian untuk ikut jihad menjadi penting. Namun, agar tidak terjerumus ke dalam animisme dan dinamisme, perlu beralih ke jimat yang bersumber dari teks Alquran dan Sunnah. Semangat jihad dan strategi pensuciannya merupakan jimat penting bagi masyarakat saat ini. Secara khusus, akan memungkinkan jihad untuk memberikan kontribusi positif bagi pembangunan negara-bangsa melalui pencarian realisasi jihad dan strategi-strategi non-esensialnya.
Jihad dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut mencakup niat untuk setia berpegang pada kebenaran dan mencegah kejahatan. Namun, makna jihad sering disalahpahami baik oleh Muslim maupun non-Muslim di tanah air, sehingga jihad memiliki makna yang lebih sempit yang hanya mencakup pertempuran fisik dan bahkan tindakan kekerasan. Makna jihad yang identik dengan kekerasan dan peperangan jelas merugikan dan menodai citra Islam. Munculnya penyempitan makna jihad secara tidak langsung menunjukkan proses pembacaan teks Alquran dan hadis tanpa memperhatikan aspek sejarah dan realitas sosial yang melingkupi pewahyuannya.
Makna dan pengertian dari jihat itu sendiri dapat di lihat dari al-qur`an dan teks terkait jihad seperti teks Mulhaq fi bayan al-fawaid al-nafi`ah fi al-jihad fi sabilillah yang bejudul Nasihat al-muslimin wa tadhkirat al-mikminin fi fadail al-jihad fi sabilillah. Ada banyak sekali kegunaan dari naskah yaitu naskah sebagai petunjuk dalam sejarah kebudayaan atau nilai-nilai lama yang pernah digunakan. Memang tidak mudah membaca naskah kuno ada banyak kalimat yang terkadang susah untuk diartikan. Tetapi jika itu semua bisa di artikan maka barulah kita tahu apa maksud dan cerita yang disampaikan oleh naskah itu.
Sebenarnya pendapat mengenai jihad ini sama dengan pendapat lain, yaitu jihad dapat dibagikan menjadi dua pengertian dalam arti sempit sempit yang dimaksudkan “perang di jalan Allah”Sedangkan dalam arti yang luas, makna jihad adalah segala usaha atau perjuangan dengan tujuan ibadah kepada Allah.
Dengan jabaran diatas dapat disimpulkan bahwa makna jihad yang sebenarnya bukan perihal perang namun perjuangan yang dilakukan seseorang untuk menegakkan suatu kebenaran. Jihad memiliki keterkaitan dengan jimat dimana jimat sendiri berarti pegangan yang akan mempermudah seseorang untuk berjihad ditangan tuhan. Jimat yang digunakan bukan berupa benda atau hal-hal mistis namun teks alquran ataupun hadist yang dapat memperkuat seorang hamba untuk berjihad dijalan yang benar.***





