Dugaan Penyimpangan Proyek Jalan Buyat-Bukaka Rp 7 Miliar Masuk Babak Baru di Kejati Sulut

oleh -2103 Dilihat

Peliput: Aldrin Salendu

Manado– Proyek Jalan Buyat Bukaka berbandrol Rp7 Miliar, kembali belabuh ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara.

Dengan alasan kantongi bukti baru, LSM Inakor Kembali laporkan ke Kejati Sulut dugaan Tipikor Kegiatan peningkatan Jalan Buyat -Bukaka 2021 Anggaran 7 Miliar lebih.

“Benar laporan dugaan kasus Tipikor tersebut diterima Olivia melalui Pelayanan Terpadu Satu pintu Kejaksaan Tinggi Sulut,” Ketua Inakor Sulut, Rolly Wenas.

Wenas mengatakan, pihaknya telah sodorkan fakta baru berdasarkan analisis data dan analisis LHP BPK serta pantauan lapangan oleh LSM Inakor, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum mengarah tindak pidana korupsi pada kegiatan peningkatan jalan Buyat Bukaka (DAK) Tahuh 2021. Katanya, LSM Inakor yakin Kejati Sulut mampu menuntaskan kasus ini.

Pekerjaan tersebut seharusnya memberi manfaat masyarakat. Namun terjadi di lapangan justru jauh dari harapan. Kondisi jalan sudah berlobang dan membahayakan keselamatan masyarakat. “Belum setahun sudah berlubang pada titik-titik tertentu. Tak hanya itu, badan jalan ambruk dan nyaris terputus,” ujar Wenas.

Kata Wenas pihaknya mengantongi
data kalau ada pengurangan volume kegiatan. Kasus ini sudah pernah dilaporkan berdasarkan LP 025-320/LAPENG/Ext/DPWSULUT/LSMINAKOR/IX/2022.

“Atas Laporan ini 17 Maret 2023 telah mendapatkan surat tanggapan dari Kejati Sulut dengan nomor B-1278/P.1.3/Dek/03/2023 perihal: tanggapan atas surat laporan dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Buyat – Bukaka (DAK T.A 2021) pokoknya menerangkan atas laporan INAKOR tidak ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum mengarah pada tindak pidana korupsi,” tutur pegiat berkumis merangkap ketua harian DPP dan ketua LSM INAKOR Sulut.

Tidak ingin lempar handuk, LSM Inakor melakukan analisis data dan menemukan adanya fakta baru dijadikan dasar untuk secara resmi melaporkan kembali dugaan Tipikor pada Kegiatan peningkatan jalan Buyat -bukaka (DAK)

“Berdasarkan analisa data kami himpun selain adanya kekurangan volume pada pekerjaan kegiatan peningkatan Jalan buyat Bukaka, atas analisa data kami himpun dari LPSE terlihat adanya harga penawaran diajukan pemenang tidak rasional karena harga penawaran diajukan pemenang hanya berkurang 94 jutaan dari HPS ditetapkan. hal ini berbanding terbalik dengan harga penawaran diajukan rekanan lain (PT. AUN) yang mana selisih harga ditawarkan sebesar Rp.400an juta.Semestinya PPK lebih mempertimbangkan harga penawaran diajukan PT. AUN karena ada penghematan anggaran cukup signifikan dengan demikian berdasarkan penjelasan di atas diduga penyedia menyusun harga penawaran berdasarkan sumber data tidak dapat dipertanggungjawabkan atau sering disebut dengan Unbelievale Proposal (menaikan harga),” cetus Wenas.

Fakta lain ditemukan, Kegiatan peningkatan Jalan Buyat-Bukaka (DAK) telah mengalami 2 kali Adenddum yakni : Adenddum I Nomor 28/D.11/DISPU-PRASKIM/MB/SP-ADENDUM/VII/2021 tanggal 27 Juli 2021, yaitu Adenddum perubahan pekerjaan, mengubah nilai kontrak dari Rp.7.305.272.643,00 menjadi Rp.7.400.000.000,00 dan Adendum II Nomor 28/D.11/DISPU-PRASKIM/MB/SP-ADENDUM II/XI/2021 tanggal 4 November 2021, yaitu Adendum perubahan pekerjaan , tanpa mengubah nilai kontrak pada Adendum I.

“Dengan demikian atas 2 kali adendum tersebut, kami menduga telah terjadi persengkongkolan sehingga membuat Adendum kontrak dengan menambah nilai kontrak dan perubahan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan berlaku atau sering disebut Next Changing. Bahwa selain itu, kami menduga pemberian Adendum menghindarkan pengenaan denda dan ketidak mampuan penyedia dalam menyelesaikan pekerjaan,” tegas Wenas.

Wenas meminta dilakukan audit investigatif karena berdasarkan data, penyedia dalam melaksanakan kegiatan Peningkatan Jalan Buyat-Bukaka (DAK) tidak sesuai spek dalam menggunakan Cold Milling, selain itu penyedia juga tidak menggunakan Laston Lapis Aus, dan Bahan Anti Pengelupasan atas pekerjaannya dan atas penjelasan ini Inakor menduga terdapat potensi adanya pekerjaan fiktif dan pekerjaan tidak sesuai kontrak di perjanjikan pada kegiatan peningkatan jalan Buyat- Bukaka.

“Bahwa berdasarkan permasalahan yang kami uraikan, diduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum antara lain, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/ jasa pemerintah pasal 4.a. menghasilkan barang/ jasa yang tepat dari setiap uang yang di belanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,waktu, biaya, lokasi dan penyedia,” papar Wenas.

Ditempat terpisah, Kasi Penkum Kejati Sulut, Theodorus Rumampuk, mengatakan terkait dugaan kasus ini, pihak akan terus melakukan penyelidikan. Kata Rumampuk dalam waktu dekat ini penyidik akan memintai keterangan beberapa saksi.***

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *