PALU- Berbagai macam cara yang ditempu para pelaku kejahatan atau penjahat terorganisir untuk membuat kekacauan, dari modus memfitnah, mengadu domba bahkan salah satunya dengan modus menyebar konten-konten palsu alias hoax.
Cek & Ricek atau check and recheck kata Kapolresta Palu, Kombes Polisi Barliansyah, perlu dilakukan dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di masyarakat.
Kombes Polisi Barliansyah melihat perkembangan teknologi dan informasi jika tidak diiringi dengan Filterisasi informasi atau menyaring informasi dapat membahayakan pengguna atau masyarakat banyak.
Untuk itu kata Barliansyah, ada berbagai cara yang bisa ditempu untuk menyaring kebenaran informasi itu. Pertama, langkah yang harus kita lakukan untuk menyaring sebuah informasi ialah dengan mencermati maksud dan tujuan dibalik informasi tersebut.
Kedua, bertanyalah ke ahlinya. Misalnya, pihak aparat terkait, salah satunya Polisi. “ Saya sebagai Kapolresta Palu, di tiap pertemuan yang ada baik giat jumat curhat atau santai bareng, selalu menitipkan nomor kontak. Untuk apa? Untuk membantu warga kota palu mendapat informasi benar dan akurat dan mendengar keluh kesah dan menindaklanjutinya, “ Kata Kombes Polisi Barliansyah.
Barliansyah mencontohkan, belum lama ini masyakat di kota palu dihebohkan dengan beredarnya konten hasutan melalui whatsapp yang disebar secara berantai dan efeknya menimbulkan keresahan masyarakat dikota palu.
“ Apakah ada keterkaitan jelang pemilu 2024? Belum bisa dipastikan. Yang pasti tim cyber polresta palu, Polda Sulteng telah mengusutnya. Sebab, efek dari sebar- menyebar berita atau informasi tanpa dilakukan pengecekan kebenaran itu bisa menimbulkan keresahan, seperti yang terjadi belum lama ini. “ jelas Kombes Polisi Barliansyah.
Terus, Apa Itu Konten? dikutip dari www.qubisa.com, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia atau KBBI adalah suatu informasi yang tersedia pada media atau produk elektronik.
Konten pada media ini bisa diartikan sebagai suatu alat yang menjadi media berkomunikasi antar pengguna media elektronik. Dengan perkembangan teknologi dan internet saat ini, ada pula yang disebut dengan konten digital.
Apa yang dimaksud dengan konten digital? Konten digital adalah, konten dalam berbagai format yang diubah ke bentuk digital. Jadi, konten yang Anda buat bisa dengan mudah dibagikan melalui berbagai jenis perangkat atau gadget. Misalnya Anda membuat konten di laptop, kemudian hasilnya Anda bagikan di media sosial, di messager seperti WhatsApp dan Line, atau bisa pula antar smartphone.
Namun apa jadinya jika konten digital itu disalah gunakan? Bahkan disebar untuk membuat keributan atau digunakan untuk menjatuhkan lawan politik, atau juga untuk memblacklist (cacatan hitam), individu atau seseorang atau menjatuhkan sebuah bisnis untuk kepentingan monopoli.
Berikut salah satu dari sepuluh konten Hoaks atau Hoax Paling Berdampak, dikutip dari www.kominfo.go.id
Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 10 konten hoaks paling berdampak pada tahun 2018. Dampak yang ditimbulkan dari sebaran konten hoaks itu relatif beragam. Mulai dari menimbulkan keresahan dan ketakutan di sebagian kelompok masyarakat hingga menjadi perhatian nasional melalui pemberitaan media massa.
Berdasarkan pemantauan mesin pengais konten Sub Direktorat Pengendalian Konten internet Direktorat Pengendalian Informatika Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, berikut konten terindikasi hoaks yang memiliki dampak selama tahun 2018
- Hoaks Ratna Sarumpaet
Pemberitaan penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang pertama kali beredar dalam Facebook tanggal 2 Oktober 2018 di akun Swary Utami Dewi. Unggahan itu disertai tangkapan layar (screenshoot) aplikasi pesan WhatsApp yang disertai foto Ratna Sarumpaet.
Konten tersebut kemudian diviralkan melalui Twitter dan diunggah kembali serta dibenarkan beberapa tokoh politik tanpa melakukan verifikasi akan kebenaran berita tersebut.
Setelah ramai diperbincangkan, konten hoaks ditanggapi Kepolisian yang melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoaks pada pemberitaan tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kepolisian, Ratna diketahui tidak dirawat di 23 rumah sakit dan tidak pernah melapor ke 28 Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai dengan 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui tidak sedang di Bandung. Hasil penyelidikan menunjukkan Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan perjanjian operasi pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut. (**)





