HUT Kotamobagu, Warga Upai Tanam Pohon Pisang di Ruas Jalan A.P. Mokoginta

oleh -10126 Dilihat

Kotamobagu — Selasa (23/05/2023), bertepatan Hari Ulang Tahun Kotamobagu, warga Upai memilih menanam pohon
Pisang di ruas jalan A.P Mokoginta di Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu, Sulawesi Utara (Sulut).

Usut punya usut, penanaman pohon pisang ini merupakan aksi protes sejumlah warga akibat tidak adanya perhatian terhadap akses jalan penghubung hingga ke Desa Bilalang itu sudah rusak parah.

“Penanaman pohon pisang ini sebagai bentuk protes kami terhadap Pemerintah Provinsi Sulut yang hingga saat ini tidak memperdulikan kerusakan jalan di kampung kami,” kata salah satu warga Kelurahan Upai, Iskandar Mokoginta, Rabu (23/5/2023).

Iskandar mengatakan, sudah puluhan tahun ruas jalan tersebut belum pernah tersentuh perbaikan.

“Yang dilakukan hanya ditambal saja oleh Pemerintah Kotamobagu, tapi untuk pengaspalan sudah puluhan tahun tidak pernah dilakukan. Beberapa bulan setelah ditambal rusak lagi,” ujarnya.

Iskandar juga mengungkapkan kekecewaannya terhadap anggota DPRD Provinsi Sulut dari Dapil Bolmong Raya.

Di mana menurutnya, para wakil rakyat ini terkesan tidak peduli dengan kondisi jalan tersebut.

“Jalan A.P Mokoginta sudah menjadi aset Pemerintah Provinsi, harusnya anggota DPRD dari Bolaang Mongondow Raya memperjuangkan untuk perbaikan jalan ini, tapi kenyataannya tak sesuai dengan harapan kami,” ucapnya.

Dia menyampaikan, akibat kerusakan jalan itu juga mengakibatkan kecelakaan terhadap sejumlah pengendara.

“Sudah banyak pengendara yang mengalami kecelakaan di jalan ini karena terperosok ke lubang. Saya juga mengalaminya. Bahkan sudah ada yang meninggal akibat kecelakaan di sini,” ungkapnya.

Di sisi lain, dia juga berharap agar DPRD dan Pemkot Kotamobagu meminta kepada Pemprov Sulut agar jalan A.P. Mokoginta kembali menjadi aset Pemkot Kotamobagu.

“Harapan kami agar jalan ini dikembalikan lagi ke wilayah Pemkot Kotamobagu, apalagi ini menjadi wajah Kotamobagu dari utara yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Bolaang Mongondow. Dan kalau ada kerusakan Pemkot Kotamobagu bisa secepatnya memperbaikinya kembali,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kotamobagu, Claudi Mokodongan membenarkan bahwa jalan A.P. Mokoginta merupakan aset Pemprov Sulut.

“Status jalan A.P Mokoginta itu bukan lagi kewenangan Pemkot Kotamobagu, tapi Pemerintah Provinsi,” katanya beberapa waktu lalu.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.