Palu, Satuan Reserse Narkoba atau Satresnarkoba Polresta Palu, kini kembali memperlihatkan hasil kerjanya dilapangan. Setelah beberapa pekan melakukan pemantauan, alhasil penangkapan terduga pelaku dan pengedar narkoba jenis shabu AW (38) dan MN (36), di jalan Jati Baru Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu berhasil diringkus.
Pecah rekor pertama penangkapan yang dilakukan Kasatres Narkoba Polresta Palu, AKP Rijal terbilang begitu cepat, semenjak Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah memimpin serah terima jabatan (Sertijab), Kasat Narkoba Polresta Palu AKP Rijal, di Aula Torabelo Polresta. Senin, (15/05/2023).
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua terduga pelaku diantaranya, 17 paket shabu berat bruto 4,16 gram, uang tunai Rp 300 ribu rupiah, 1 Buah Mangkok Plastik, 1 Buah Kotak Rokok merk Gudang Garam, 1 satu Unit Hp merk Vivo warna hitam, 1 Unit hp warna hitam merk Oppo.
“ Personil opsnal sat resnarkoba Polresta Palu, pada Rabu 17 Mei 2023 , sekitar pukul 15.00 wita telah, melakukan penegakkan hukum atau penangkapan di jalan Jati Baru Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga Kota Palu. Dalam penangkapan itu diamankan 2 orang laki-laki diduga pelaku TP narkotika, “ Kata Kapolresta Palu Kombes Polisi Barliansyah, melalui Pejabat Sementara (Ps) Kasubsi PIDM Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna. (*Rahmad Nur)
