Administratif Keberatan Dugaan Penyerobotan Tanah Di Pinasungkulan, Sambouw: BPN Bitung Menyalahi Aturan

Bitung- Kuasa Hukum Keluarga Ludong, Noch Sambouw, SH, MH, CMC terus berjuang untuk mendapatkan hak dari klennya dengan SHM nomor 149, diduga telah terjadi penyerobotan tanah hak milik dengan mengeluarkan SHM yang baru diatas SHM 149 Pinasungkulan yang saat ini sudah
di kuasi PT MSM/PT TTN dengan SHM nomor 249 Pinasungkulan.

Noch Sambouw kepada media ini Kamis, (04/05/23), di MOD cafe seputaran zero point Minahasa Utara, dirinya selaku kuasa Hukum telah berdiskusi dengan pihak perusahan dan sudah melayangkan surat administratif keberatan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Bitung, Kamis 28 April 2023, tapi sangat disayangkan hingga saat ini belum dibalas secara resmi oleh BPN kota Bitung, tapi hanya memberikan statemen klarifikasi lewat pemberitaan media.
“Apa yang dilakukan BPN Bitung sangat keliru, seharusnya sebelum memberikan statemen kepada media, BPN menjawab atau mengklarifikasi secara resmi kepada pihak yang sudah melayangkan surat administratif keberatan atas terbitnya SHM nomor 249 diatas SHM 149 kelurahan Pinasungkulan kota Bitung. Kalau hanya memberikan statemen lewat pemberitaan, hal tersebut belum ada upaya administratif yang dilakukan kepada masyarakat, itu jelas-jelas menyalahi aturan.”
kata Sambouw.

Usai kuasa hukum Noch Sambouw melayangkan surat administratif keberatan kepada BPN kota Bitung,
Kepala BPN kota Bitung Budi Tarigan langsung memberikan keterangan kepada beberapa media untuk mengklarifikasi, tapi, menurut kuasa hukum Noch Sambouw hal tersebut sangat menyalahi aturan karena tidak menyampaikan secara resmi kepada pihak yang melayangkan surat administratif keberatan.(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *