Mando– Peluang Putri Rejeki Kasad Mondo menjadi Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara kembali terbuka untuk memenuhi syarat KPU RI.
Seiring Bawaslu Sulawesi Utara mengabulkan permohonan ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, dalam sidang pembacaan putusan digelar di Ruang Sidang Bawaslu Sulawesi Utara, Senin 17 April 2023.
Dalam sidang dipimpin Ketua Bawaslu Sulawesi Utara Ardiles Mewoh, Putri Rejeki Kasad Mondo Pangemanan diberi kesempatan mengupload data F1 dalam rekapitulasi verifikasi administrasi sebagai bakal calon anggota DPD lewat aplikasi silon dalam waktu 1×24 jam setelah KPU membuka akses terhadap aplikasi tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum dari Putri Rejeki Kasad, Benny Daga menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena proses sidang berjalan dengan sangat baik dan transparan.
“Jadi kita tinggal menunggu dari pihak KPU untuk membuka akses aplikasi silon. Jadi kita diberi kesempatan satu kali 24 jam. Kami akan memanfaatkan waktu yang diberikan tersebut,” ujarnya.
Ditempat sama Putri Rejeki Kasad Mondo kepada awak media menyampaikan sangat berterima kasih kepada pihak Bawaslu Sulut yang sudah menerima permohonan dan buka peluang kembali untuk menjadi bakal calon DPD RI dapil Sulut.
“Kami akan manfaatkan waktu yang diberikan Bawaslu untuk menguplood data F1 verifikasi administrasi lewat aplikasi Silon KPU,” ucap Putri
Sebagai informasi, Putri Rejeki Kasad yang berprofesi sebagai notaris mengajukan sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Sulawesi setelah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat oleh KPU Sulawesi Utara dalam tahap verifikasi administrasi.
Dengan demikian, Bakal Calon Anggota DPD RI dari Sulawesi Utara yang telah ditetapkan memenuhi syarat dukungan bakal calon oleh KPU berpeluang bertambah menjadi sembilan figur.
Sebelumnya delapan figur ditetapkan memenuhi syarat dukungan adalah Abid Takalamingan, Aditya Anugrah Moha, Adriana Dondokambey, Cherish Harriette Mokoagow, Djafar Alkatiri, Djenri Alting Keinjem, Maya Rumantir, dan Stefanus BA Nicolaas Liow.(Midi)





