Lama DPO, Anggota DPRD Sulteng di Tangkap Tabur Kejaksaan Agung

Palu-Setelah lama menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Palu, Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Yahdi Basma ditangkap. Informasi penangkapan Yahdi Basma seperti dikutip dari laman situs https://www.kejaksaan.go.id menjelaskan, penangkapan terjadi pada Senin(13/03/2023) sekitar pukul 18:20 WIB oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung. Lokasi penangkapan di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Iintel) Kejari Palu Nyoman Purya, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“ ia benar, yang bersangkutan masih transit di Jakarta. Rencana besok tiba di Kota Palu. Setibanya kita langsung bawa kerutan Palu jalan Pulau Bali.” Jelas Kasi Intel Nyoman Purya, melalui whatsapp Selasa (14/3/2023).

Seperti diketahui, Yahdi dijerat UU ITE atas laporan mantan Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola.

Sementara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022, Yahdi Basma, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Karena itu, Yahdi Basma, dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.

Dimana sebelumya yang bersangkutan sudah didakwa di depan persidangan Pengadilan Negeri Palu dengan dakwaan tunggal Pasal 27 Ayat (3) jo. Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version