Bolsel–Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda).
Perda yang disosialisasikan tersebut yaitu:
1. Perda No. 17 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum.
2. Perda No. 5 Tahun 2016 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2021.
Kegiatan ini dilaksanakan di Lapangan Futsal Kawasan Perkantoran
Panango, Kecamatab Bolaang Uki Selasa (14/3/2023) dan diikuti oleh Camat, para Sangadi dan Kasi Pemerintahan se-Kecamatan Bolaang Uki, serta beberapa perangkat daerah terkait.
Sedangkan para pemateri terdiri dari dari Kepala Satpol PP Kabuaten
Bolsel Arsad Gobel, Kabag Hukum Kadek Wijayanto SH, MH, dan
Kasat Narkoba Polres Bolsel.
“Kami berharap setelah mengikuti Sosialisasi 2 Perda ini, jajaran Pemerintah Desa dapat mengetahui dan memahami Perda-perda tersebut sehingga apabila ada pelanggaran terhadap Perda, maka dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada” jelas Kasatpol PP Arsad dalam paparan materinya.
“Semoga kegiatan Sosialisasi ini dapat mendukung terciptanya situasi dan kondisi Kamtibmas Kab. Bolsel yang aman dan tertib” tutupnya.(jamal/*)

