Minut- Permasalah pengaturan berjualan di bendungan Kuwil Kawangkoan Minahasa Utara masih terus berlanjut. Sebelumnya salah satu warga Kawangkoan kecamatan Kalawat mengeluhkan karena dilarang berjualan di dalam lokasi wisata karena menggunakan mobil Pick Up. Juga saat ini yang berjualan didominasi pejabat, seperti dua Hukum Tua Desa Kawangkoan dan Hukumn Tua desa Kuwil selain itu ada juga mobil dari pegawai balai sungai. Lebih parah lagi, mobil yang diduga direkomendasi dari pegawai balai sungai balai sungai berasal dari Kota Kotamobagu. “Dari kota, bos teman satu komunitas dari Ibu J pegawai balai sungai.” Ujar salah satu pekerja.
Menurut Karim Wagiu ketua Bumdes Tambu Sela yang ditemui media, Rabu (08/03/23) di Bendungan Kuwil Kawangkoan mengatakan, Balai Sungai selaku penanggungjawab resmi bendungan Kuwil memberikan kuasa kepada dua pemerintah desa, yaitu pemdes Kawangkoan dan pemdes Kuwil, karena pemdes tidak bisa mengelola, di serahkan ke Bumdes Kawangkoan untuk mengelola lokasi wisata tersebut. “Tapi kami di minta pihak Balai Sungai, yang bisa berjualan hanya empat mobil dan menggunakan mobil station, yang lain tidak bisa.” Ujar Wagiu.
Lanjut Wagiu, dari empat mobil yang di ijinkan oleh pihak Balai Sungai untuk berjualan, telah diatur agar desa Kawangkoan dua mobil dan Kuwil 2 Mobil.
“ jadi sudah diatur masing-masing mendapat jatah dua mobil tiap desa, tapi sayangnya pihak balai sungai juga memasukkan mobil jualan, hingga saat ini ada dua hingga tiga mobil dari balai sungai yang berjualan.” Kata Wagiu.
Wagiu juga membenarkan saat ini sudah tiga mobil dari pegawai sungai yang berjualan di dalam lokasi wisata. “benar dari balai sungai sudah tiga kendaraan yang berjualan cuma yang lain hanya hari Sabtu-Minggu. Total skarang yang berjualan sudah delapan mobil, Kita juga sebagai pengurus ketua Bumdes nda bisa berbuat apa-apa.”terangnya.
Wagiu juga telah mengusulkan ke pihak balai sungai agar bisa membuat lapak untuk tempat berjualan.
“Saya sudah usulkan ke pihak Balai Sungai agar bisa membuat lapak tempat warga sekitar berjualan, tapi pihak balai sungai tidak mengijinkan karena belum bisa dirubah-rubah karena masih proses perawatan dan belum di serahkan secara resmi.” Pungkasnya.
Kepala balai wilayah sungai 1, Komang Sudana yang dihubungi media membantah kalau yang pengaturan yang berjualan diatur oleh balai sungai.
“Itu sudah diserahkan sementara ke dua desa yang mengelola, dan untuk aturan berjualan bukan balai sungai yang atur. informasi ada pegawai balai sungai yang jualan saya juga tidak tau.” Kata Komang.
Sebelumnya, Wiliam Luntungan Aktivis Minahasa Utara mengecam bagi pejabat-pejabat yang berjualan, menurutnya seharusnya manfaatkan warga sekitar yang berjualan, agar perekonomian warga bisa lebih maju.(FP)





