Minut- Slogan Sitou Tumou Tou yang ada di bendungan Kuwil kawangkoan di anggap kurang pas, Manusia Hidup Untuk Memanusiakan Manusia masih jauh dari kenyataan yang ada di seputar bendungan Kuwil Kawangkoan Minahasa Utara.
Pasalnya, pengelolaan bendungan Kuwil Kawangkoan tersebut masih sangat mengecewakan warga sekitar.
Hal Itu dikeluhkan oleh salah satu warga desa kawangkoan kecamatan Kalawat Denny Moningka, menurutnya pengelolaan saat ini sangat mengecewakan, karena ternyata yang bisa berjualan di dalam tempat wisata tersebut hanya di batasi dan dikuasai oleh oknum-oknum pejabat.
“Saya hari Jumat dan Sabtu sempat berjualan di dalam, tapi hari minggu (05/03), saya sudah dilarang untuk berjualan. Alasan mereka (petugas), yang berjualan hanya dibatasi jumlahnya sesuai petunjuk dari ketua Bumdes, yang terdiri dari empat mobil saja dan harus mobil minivan. Sedangkan saya menggunakan mobil Pick Up tidak bisa.” Ujar Moningka.
Lanjut Moningka kepada media ini Selasa (07/03/23), sangat merasa kecewa karena tang berjualan didalam adalah mobil milik oknum-oknum pejabat. “Informasi didalam yang berjualan adalah mobil milik dari beberapa pejabat. Ini sangat disayangkan karena kami warga tidak bisa berjualan, ini benar-benar pilih kasih dan tidak sesuia dengan slogan ‘Sitou Timou Tumou Tou.” Ujarnya.
Salah satu petugas yang ditemui media ini didalam lokasi wisata bendungan Kuwil Kawangkoan membenarkan bahwa mobil yang menjual didalam adalah mobil dari hukum tua desa Kawangkoan dan hukum tua desa Kuwil. “Tiap hari yang ba jual Kumtua kawangkoan dan Kumtua Kuwil pe oto, kalo camat dan pegawai balai sungai cuma hari Sabtu-Minggu.”
Ujar salah satu petugas.
Ketua Bumdes Tambu Sela Karim Wagiu yang dihubungi media ini tak mengelak saat ditanyakan siapa-siapa saja yang bisa berjualan di dalam bendungan. Wagiu mengatakan benar, saat ini yang berjualan adalah mobil milik hukum tua Kawangkoan, hukum tua Kuwil, camat Kalawat dan ada juga pegawai di balai sungai.
“Sesuai arahan dari pimpinan balai sungai yang bisa berjualan hanya empat mobil, dan itu harus mobil minivan (station), kalo yang Pick akan terlihat kumuh. untuk siapa-siapa yang berjualan saat ini, bukan cuma empat mobil, malahan dari pegawai balai sungai sudah menambah dua mobil.” ujar Wagiu.
Menanggapi keluhan warga sekitar yang ingin berjualan, Wagiu mengatakan agar harap bersabar. “Saya mohon bersabar karena ini masih kewenangan balai sungai. Saya juga dalam posisi tidak enak, karena yang memohon untuk berjualan adalah sudara-sudara juga dan jumlahnya sudah sekitar 30an, tapi apa daya ini masih kewenangan balai sungai.” Katanya.
Ditempat terpisah camat Kalawat Ferlie Indria Nassa mengatakan tidak mengetahui soal aturan siapa-siapa saja yang bole berjualan. “Saya tidak tau menahu soal aturan di dalam bendungan, kalo untuk berjualan, benar anak saya pernah berjualan didalam bendungan, tapi satu bulan terakhir sudah tidak berjualan lagi.” Jawab Nassa lewat telefon whastapp.
Sementara itu, Wiliam Luntungan aktivis dan pemerhati Minahasa Utara memberikan tanggapan soal polemik yang ada di bendungan Kuwil Kawangkoan, menurutnya seharusnya pemerintah atau pengelola harus memanfaatkan UMKM yang ada di masyarakat sekitar bendungan. “Ini sangat miris jika pejabat-pejabat yang bisa berjualan, seharusnya masyarakat sekitar yang bisa mandapatoan keuntungan dari dibangunnya bendung tersebut.” Ujar Luntungan.
Luntungan juga mengatakan, tagihan biaya masuk sebesar Rp.5.000 adalah bentuk pungutan liar (pungli) karena selain tidak menggunakan karcis masuk, biaya masuk tersebut belum ada aturannya dan jelas-jelas tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak ada bukti berapa banyak pengunjung yang masuk. “ini namanya pungli,” Tutup Luntungan.(Franky Pungus)
