Bolmut–Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Bolmut Bapak Uteng Datungsolang, S.Pd.,M.Si didampingi Kepala Bagian Organisasi Setda Supriadi Goma S.Pd.I, mengikuti secara Virtual Sosialisasi Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Asisten Administrasi Umum dalam sambutannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini penting untuk dilaksanakan, mengingat pemberian Tambahan Pengasilan Bagi ASN merupakan hal yang erat kaitannya dengan Kinerja, Disiplin dan Kesejahteraan ASN, sebagaimana tertuang dalam Poin Ke-5 Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia yaitu “Menegakkan kejujuran, keadilan dan disiplin, serta meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme”.
Sosialisasi ini juga diikuti secara virtual oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Camat di Lingkungan Pemda Kabupaten Bolmut. Adapun narasumber dari Biro Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Jenderal Kemendagri RI, yakni Plh. Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Kandi Istriningsih, S.Si.,M.Si dan Daniel Presley Sianipar, SH analis kebijakan pertama.(ione)

