Manado– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Media gathering Persiapan pemutakhiran data pemilih pemilu serentak 2024, Rabu (01/02/2023). Sosialisasi ini dihadiri Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Lanny Ointu dan dibuka Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Amrain Razak.
Lanny berharap masyarakat aktif memeriksa nama masing-masing di DPT KPU.
Untuk memeriksa nama di DPT KPU, calon pemilih dapat mengakses situs https://cekdptonline.kpu.go.id/. Kemudian pilihlah kabupaten/kota sesuai dengan alamat domisili di KTP. Masukan 16 digit nomor induk kependudukan (NIK) yang tertera di KTP, dan klik ikon tombol pencarian.
Selain dengan memasukan NIK, calon pemilih dapat memasukkan nama lengkap dan tempat tanggal lahir. Setelah data diri dimasukkan dengan lengkap, klik tombol pencarian.
Apabila terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan nama lengkap, NIK, nomor kartu keluarga dan tempat pemungutan suara (TPS). Apabila nama belum terdaftar dalam DPT, situs akan menampilkan tulisan data anda keliru atau belum terdaftar.
Lanjut Lanny saat ini sudah akan memasuki tahapan persiapan pemutakhiran data pemilih pemilu serentak 2024 dengan membentuk Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih).
“Pelantikan Pantarlih kita wacanakan digelar tanggal 6 Februari 2023. Terhitung itu, maka akan langsung mulai bekerja,” Kata Ointu.
Lanny menerangkan jika tugas Pantarlih membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).”Pantarlih memiliki tugas yang sangat penting karena, memastikan bahwa masyarakat terdaftar sebagai pemilih untuk nantinya dipergunakan pada saat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024,” tambahnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, petugas Pantarlih akan menggunakan jaringan internet secara online maupun offline. Kemudian, ketika di rumah warga akan dibuat titik lokasi berdasarkan google map. Jadi kesempatan untuk tidak bekerja secara profesional oleh petugas Pantarlih semakin kecil.
“Harapan kami dan menjadi harapan kita bersama Pemilu berjalan dengan sukses, partisipasi pemilih meningkat, aman, damai serta bisa menghasilkan pemimpin yang diharapkan kita semua,” jelasnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.
Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit?
Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.
Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh Pantarlih:
a. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
b. mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
c. memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
d. mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas;
e. mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
g. mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya;
h. menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
i. mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
j. mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
l. menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
(4) Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
(5) Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit (agungSugi)
