Bitung— MP (40) manager salahsatu koperasi di Kota Manado, harus mendekam di sel dan bahkan terancam hukuman penjara. Usut punya usut, penyebabnya, MP terlibat kasus penggelapan uang nasabah. Akibatnya, pihak koperasi mengalami kerugian puluhan juta.
Penjelasan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku sudah ditangkap Tim Resmob Polres Bitung.
Kronologisnya berawal MP berdasarkan laporan pemilik koperasi bernama Rifai Mardia (39). Dalam laporannya MP diduga tidak bisa mempertanggungjawabkan uang para nasabah, disetorkan terhadap koperasi dikelolanya, sejak bulan Desember 2021.
Saat akan diminta pertanggungjawaban oleh pemilik koperasi, MP ternyata tidak bisa mengembalikan uang puluhan juta yang diduga telah ia pakai. Berdasarkan data yang yang diperoleh, jumlah setoran yang tidak bisa dikembalikan oleh MP sebesar Rp. 28.100.000.”Kini pria inisial MP harus dibawa ke Kantor Polres Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Abast.(die)