Pengadaan RKB Di SMP N 1 Kema, Anggaran DAK Diknas Minut Rp. 27 M, Diduga Dikerjakan ke Pemborong

Minut- Permasalahan tentang pekerjaan kontruksi yang diswakelolakan kepada kelompok masyarakat (pokmas),dengan menggunakan anggaran DAK (dana lokasi khusus), sebesar Rp.27 Miliar di Diknas Minut terus di mencuat.

Sebelumnya, banyak kritikan karena sesuai undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi tidak mengenal Swakelola. pekerjaan konstruksi tidak bisa diswakelolakan, karena pekerjaan kontruksi harus di kerjakan oleh perusahaan Yang mempunyai sertifikat konstruksi.

Tapi, menurut Kadis Diknas Minut Aldrin Posumah kepada media beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa pekerjaan pengadaan ruang kelas baru (RKB) dibeberapa sekolah yang ada di Minahasa Utara, sudah sesuai aturan dan dikerjakan lewat swakelola tipe 4 melalui kelompok masyarakat (pokmas).
Sayangnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa SMP N 1 kema yang berada didesa waleo kecamatan Kema Minahasa Utara, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan ke pemborong dari desa lain.

Wartawan media ini Rabu,(25/01/23) langsung mengkonfirmasikan ke sekolah tersebut. Salah satu pekerja yang ditemui media ini mengatakan, bahwa sejak awal mereka sudah bekerja disekolah SMP N 1 kema dan mengaku warga desa Pinpin berjumlah sebelas pekerja.

“Sejak awal torang yang bekerja disini ada sebelas orang dari desa Pinpin, ada juga warga desa waleo yang bekerja.” Katanya.

Hal itu dibenarkan oleh ketua kelompok masyarakat maju bersama desa waleo Nontje Palenewen saat ditemui di rumahnya yang hanya sekitar 300 M dari SMP N 1 kema.

“benar kita menggunakan pekerja dari luar, kalo nda menggunakan pekerja dari luar, pekerjaan ini belum akan selesai.” Ujar Nontje.

Nontje juga menjelaskan bahwa semua pekerjaan akan selesai minggu ini. “Semua akan selesai akhir minggu ini.” Ujarnya.(FP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version