Minut- Pekerjaan Kontruksi pembangunan ruang kelas baru (RKB) yang di swakelolakan dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp.27 Miliar tahun 2022 terus menjadi polemik. Selain pekerjaan kontruksi yang di swakelolakan bertentangan dengan undang-undang,
informasi yang dihimpun media banyak yang belum pekerjaan yang belum selesai karena masalah pembayaran.
Sejumlah ketua pokmas, yang ditemui media ini, mengatakan pekerjaan belum selesai karena masih menunggu pelunasan sesuai dengan isi kontrak, yaitu lakukan pembayaran lebih dulu sebelum dikerjakan.
“Dalam kontrak dituliskan ada pembayaran dulu baru kerja, itu ada tiga tahap pembayaran.
Saat ini kami merasa bingung karena tidak ada kepastian untuk pembayaran pelunasan, Sedangkan kita butuh dana untuk menyelesaikannya pekerjaan.” Kata salah satu ketua kelompok yang di temui media ini, Senin (16/01/23).
Lanjutnya, lebih bingung lagi informasi yang beredar saat ini tidak ada anggaran untuk pembayaran DAK Diknas Minut.
“Info yang kami dengar, saat ini tidak ada anggaran, dan sesuai info yang ada, kemungkinan akan dibayarkan diperubahan sekitar bulan Oktober. Padahal kami didesak untuk menyelesaikan pekerjaan, sedangkan kami kelompok masyarakat tidak memiliki dana untuk pekerjaan, jujur kami sangat kwatir.”Ujarnya.
Disisi lain, masih menurut sumber yang sama, didesa mereka juga didesak oleh orang tua murid, yang jam belajar murid-murid terganggu karena ruang kelas direnovasi.
“ada yang hanya menumpang belajar mengajar disekolah lain, bahkan ada di desa lain murid-muridnya belajar diteras rumah. Kami harap pemerintah secepatnya mencari solusi untuk masalah ini.” Katanya sambil berjanji akan menyelesaikan secepatnya pekerjaan yang sudah dilunasi.
Sayangnya, Kadis Diknas Minut Aldrin Posumah yang dihubungi lewat pesan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban terkait pengeluhan pokmas.
Tapi sebelumnya Posumah sudah memberikan statemen bahwa dirinya hanya melanjutkan dan apa yang dilakukan sudah sesuai aturan.
Sementara itu, Kajari Minahasa Utara lewat kasi Intel Juan Palimpung SH Membantah soal ada berita pendampingan terkait DAK Diknas Minut Rp.27 miliar. “memang ada usulan pendampingan, tapi untuk DAK Rp.27 Miliar Diknas Minut di tolak.” Kata Palimpung saat ditemui media ini.
Rukminto Rahman tim divisi investigasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), terus mendesak agar APH memeriksa masalah DAK Diknas Minut sebesar Rp.27 Miliar karena telah melanggar undang-undang nomor 2 tahun 2017, tentang jasa konstruksi tidak mengenal Swakelola dan Peraturan LKPP Nomor 3 tahun 2021 tentang swakelola tipe 4, pokmas yang hanya bisa melakukan pekerjaan seperti perbaikan saluran air dan pekerjaan-pekerjaan ringan lainnya.(FP)
