Sangihe, SuaraSulut.com — Awal tahun 2023 segenap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Peripurna Penutupan Masa Persidangan I dan Pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023
Senin, (9/1/2023) yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo,BAE.

Bertempat di ruang sidang, rapat paripurna tersebut dilaksanakan sesuai keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Nomor: 4/KPTS/PIMP.DPRD/XII-2022 tentang: “PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2023” yang diuraikan sebagai berikut.

MENIMBANG:
a. Bahwa Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 453 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sangihe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, telah disempurnakan Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe
b. Bahwa hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan Pimpinan DPRD sesuai ketentuan Pasal 115 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

MENGINGAT:
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2014 tentang Perubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sanghe dan Talaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe
5 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi Kabupaten dan Kota
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri 1 Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Darah
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,
10. Peraturan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe

MEMPERHATKAN
1. Keputusan Gubernur Sulawal Utara Nomor 453 Tahun 2022 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati Kepulauan Sanghe tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
2. Berita Acara Nomor 12/BA/DPRD/XII-2022 dan Nomor 8/BA/XII-2022 tentang Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun
Anggaran 2023

MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN
KESATU :
Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun Anggaran 2023, sebagamana tertuang dalam lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
KEDUA :
Keputusan Pimpinan DPRD ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

LAMPIRAN KEPUTUSAN PIMPINAN DPRD KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE NOMOR 4/KPTS/PIMP DPRD/XI-2022 TENTANG PENYEMPURNAAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SANGIHE TAHUN ANGGARAN 2023:
1. PENDAPATAN DAERAH
1.1 Pendapatan Asli Daerah Rp 61.815.493.866,-
1.2 Pendapatan Transfer Rp 792.434.887.071,-
1.3 Lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 9.139.878.838,-
2. BELANJA
2.1 Belanja operasi Rp 716.188.937.883,-
2.2 Belanja modal Rp 97.128.728.298,-
2.3 Belanja tidak terduga Rp 5.500.000.000,-
2.4 Belanja transfer Rp 159.180.517.487,-
Jumlah belanja : Rp 977.998 183.668,-
Total surplus/(Defisit) Rp (114.607.923.893,-)
3. PEMBIAYAAN
3.1 Penerimaan pembiayaan Rp 129.607.923.893,-
3.2 Pengeluaran pembiayaan Rp 15.000.000.000,-
Pembiayaan netto Rp 114.607.923.893,-
Total APBD Rp 992.998.183.668,-

(Erick Sahabat)





