Sulut, Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tim TAPD Provinsi Sulawesi, di ruang paripurna gedung cengkeh, Kamis (3/11/2022).
Saat RDP Anggota Banggar DPRD Amir Liputo mengatakan, sebelum kita masuk pada angka-angka telah di sepakati bersama yang lalu tentang APBD Provinsi Sulut Tahun 2023, dan Sekretaris Provinsi (Sekprov) sudah menjabarkan ada perubahan-perubahan.
“Karena kita memahami pada saat penetapan penyampaian RAPBD Tahun 2023 belum ada penetapan dana tranfer dari pemerintah pusat,” ungkapnya.
“Setelah ada penetapan dana transfer dari pemerintah pusat, ternyata ada beberapa post anggaran yang tidak sesuai dengan APBD estimasi yang kita sampaikan,” sambungnya.
Lanjut Liputo, dengan penuh rasa hormat di sampaikan kepada pak sekprov selaku ketua tim TAPD, bolehkan kami Banggar mendapatkan surat keputusan menteri keuangan tentang dana transfer tersebut lewat kaban keuangan.
“Ini sudah menimbulkan polimik di tengah kalangan Aktivis Muslim Sulut (AMS), terkait bantuan dana hibah untuk LPTQ Prov. Sulut yang di masukkan pada APBD Perubahan,” tanya Liputo.
Dia pun meminta kepada Sekprov selaku ketua tim TAPD, agar kiranya bantuan untuk dana hibah bagi lembaga seperti LPTQ kiranya di masukkan pada APBD Induk.
“Ini mengantisipasi agar supaya kedepan ketika ada iven Nasional MTQ, LPTQ Sulut tidak kebablakan mencari dana untuk membawa rombongan peserta, yang ikut perlombaan”
“Tidak lupa bantuan dana hibah untuk Nahdatul Ulama (NU), Syarikat Islam (SI), dan Muhammadiyah serta Baznas Sulut dan DMI Sulut kiranya dapat di tata di APBD Induk 2023” pungkasnya.
(Ahmad)





