Wagub Kandouw Deadline Waktu Penyelesaian Temuan BPK Dua Pekan

oleh -933 Dilihat

Manado- Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, tidak main-main. Sudah disampaikan waktu dua minggu menyelesaikan. Baik finansial maupun non finansial ini.

Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Steven Kandouw, saat pimpin Rapat Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI bertempat Ruang C.J. Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (25/10/2022).

Lanjut orang nomor dua di Sulut itu, terimakasih kepada BPK RI Perwakilan Sulut sudah mengingatkan Pemprov Sulut terkait tindaklanjut hasil pemeriksaan.

“Arahan pak Gubernur Olly kita harus dorong karena saat ini kita baru mencapai 73,4 persen. Mungkin orang lain anggap tinggi, tapi bagi kita tidak karena masih rendah. Harus bikin sampai seratus persen. Masih ada sisa beberapa bulan. Baik finansial maupun non finansial itu harus. Karena target dari Gubernur harus tuntas,” aku Wagub.

Lanjutnya, ini menjadi parameter bagi pejabat eselon 2, 3 dan 4 serta semua terlibat disitu, jangan hanya berpikir tugas dan tanggungjawab anda sekarang.

” Harus pertanggungjawabkan laporan dan tindaklanjut dari BPK, itu juga pekerjaan anda, jangan senang-senang ‘easy going’ terus akhirnya ngak pusing ini temuan BPK. Pak Gubernur Olly tidak main-main. Sejak kemarin sudah disampaikan. Jadi, kita dikasih waktu dua minggu untuk menyelesaikan ini. Baik finansial maupun non finansial ini,”pintahnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sulut Meiki Onibala dalam laporannya mengatakan tak lama lagi BPK akan mengecek pekerjaan di Pemprov Sulut. Untuk itu, OPD dimintakan menyiapkan segala berkas terkait pekerjaan selama 2022 ini.

“Mohon dengan hormat teman-teman OPD, lebih khusus kegiatan besar supaya mulai saat ini koordinasi dengan inspektorat. Agar kita lakukan pendampingan,” tuturnya.

Untuk memaksimalkan tindak lanjut temuan, akan dilakukan pertemuan dengan OPD yang memiliki temuan. (wal/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *