Manado, adanya instruksi presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) tentang pemerintah memakai kendaraan listrik.
Presiden Jokowi mengeluarkan instruksi yang meminta kendaraan dinas pemerintah pusat hingga pemerintah daerah menggunakan kendaraan listrik atau mobil listrik. Perintah tersebut disambut pabrikan mobil Toyota.
Mobil listrik telah resmi menjadi kendaraan dinas pemerintah setelah Presiden Jokowi menandatangani Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 pada 13 September 2022.
Inpres tersebut berisi tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (red kompas.com).
Raski Mokodompit mengatakan, adanya instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) untuk mengganti kendaraan-kendaraan dinas dengan mobil listrik ini ada sisi positifnya.
“Khusus untuk Sulawesi Utara (Sulut) dengan kondisi keuangan kita yang baru selesai pandemi dan akan berangsur-angsur membaik tentu pengadaan mobil listrik juga lihat kondisinya nanti,” ungkap Rakis Mokodompit saat di temui awak media ini di ruang kerjanya usai paripurna HUT Provinsi Sulut yang ke-58.
Lanjut Raski sapaan akrabnya, Artinya instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini saya juga memberi support dan dukungan. Tapi juga tidak serta merta semua totalitas di tahun deoan, juga mengikuti kondisi keuangan di daerah masing-masing juga.
“Kalau ada daerah yang sudah siap mengganti semua dengan mobil listrik tidak ada masalah mengikuti instruksi presiden RI Jokowi”
“Yang pasti Sulut yang baru selesai pandemi akan bangkit dari keterpurukan ekonomi yang semakin hari semakin membaik.,” jelasnya.
(Ahmad)
