Manado– Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh terpilih sebagai anggota Bawaslu Sulut Periode 2022-2027. Sesuai periodisasi, sisa masa jabatan Mewoh di KPU Sulut akan berakhir pada 21 Mei 2023. Karena periodisasi belum berakhir maka posisinya akan digantikan.
Menurut Pasal 34B (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota bahwa Penggantian antarwaktu anggota KPU Provinsi yang berhenti, digantikan oleh calon anggota KPU Provinsi peringkat berikutnya sepanjang masih memenuhi syarat sebagai calon anggota KPU Provinsi
Berdasarkan surat dari KPU RI Nomor: 511/PP.06-Pu/05/KPU/V/2018, yang ditanda tangani Ketua KPU RI Arief Budiman, tertanggal 21 Mei 2018 Menetapkan nama berdasarakan peringkat sebagai Komisioner KPU Sulut, yaitu Ardiles Mewoh menempati peringkat pertama, disusul Yessy Momongan, Lanny Ointu, Salman Saelangi dan Meidy Tinangon. Sedangkan di peringkat ke enam yakni, Amrain Razak disusul Christian Pangkey, Helti Massie, Deiby Londok dan Rully Halaa.
Di urutan ke 6 adalah Amrain Razak. Jika yang bersangkutan masih memenuhi syarat sebagai calon maka secara otomatis Razak akan dilantik menggantikan Ardiles. Namun jika dalam hal verifikasi KPU RI yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat maka yang akan menggantikan adalah calon yang berada di peringkat ke 7. Salah satu unsur yang menyebabkan seorang calon tidak memenuhi syarat karena telah menjadi anggota partai politik.(wal)
