Manado, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja Bidang Kesejahteraan Rakyat Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Prov. Sulut, di ruang komisi IV gedung DPRD Sulut Kamis (18/8/2022).
Cindy Wurangian mengatakan Hasil dari komisi IV DPRD Sulut melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sulut ialah kami mendapati cukup banyak hal yang menarik.
Salah satunya yaitu ada anggaran-anggaran yang sebenarnya nilainya bisa di katakan relatif kecil hanya 19juta.
“Itu berpengaruh terhadap pencapaian dan target RPJMD 2021-2026,” ucap Sekretaris Komisi IV Cindy Wurangian di ruang kerjanya.
Lanjut Wurangian, oleh karena itu anggaran yang boleh terbilang kecil itu yang dikabarkan akan di refokusing, mereka bermohon untuk bisa dianggarkan kembali di APBD Perubahan nanti.
“Agar supaya target-target yang sudah di tetapkan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven O.E. Kandouw melalui RPJMD nanti itu bisa tetap di capai targetnya,”ungkapnya.
Permintaan Dinas ini kepada para mitra usaha terkait dengan pengadaan rapat-rapat. Di mana pada saat pengurusan ijin biaya rapat-rapat itu harus di tanggung oleh pelaku usaha atau mitra usaha.
“Sementara itu hal yang tidak sesuai dengan Peraturan”
“Karena dalam PERDA Retribusi Provinsi Sulut pertimbangan tekhnis yang di keluarkan oleh BLH ini tidak di pungut biaya dan jika ada pungutan biaya dalam bentuk apapun itu tidak benar,” tegasnya..
Tadipun mereka mengakui bahwa di lakukan seperti itu karena mereka tidak memiliki anggaran yang cukup, sehingga sperti mau tidak mau harus meminta kepada pihak yang mengurus perijinan tersebut.
“Hal ini yang nantinya akan kami bawa pada rapat-rapat selanjutnya supaya penganggaran di dinas BLH bisa dilakukan perencanaan yang sebaik-baiknya. Sehingga nanti tidak ada lagi pungutan liar yang tidak ada dasar”, pungkasnya.
(Ahmad)





