Boyke Akay Ajak Masyarakat Urus Izin Usaha Secara Gratis Lewat OSS

SUARASULUT.COM, MITRA – Maksimalkan pelayanan untuk masyarakat, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), mengajak pelaku usaha untuk mengajukan permohonan izin usaha.

Hadirnya aplikasi Online Single Submission (OSS) atau sistem perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi secara elektronik, atau platform untuk seluruh pengusaha mikro, kecil menengah, maupun pengusaha besar bisa mengajukan permohonan izin usaha secara gratis tanpa pungutan biaya.

Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Boyke Akay saat diwawancarai di ruangan kantornya, Kamis (28/07/2022).

“Dengan Kemudahan yang diberikan dalam aplikasi OSS, saat ini masyarakat dapat mengakses langsung link OSS.co.id atau mengunduh aplikasinya di google play store tanpa harus melalui proses dan birokrasi panjang. Dengan adanya OSS, maka masyarakat bisa mengurus izin usaha dengan lebih praktis, cepat, dan terintegrasi,”ungkapnya.

Walaupun begitu, jika nanti ada pelaku usaha yang belum paham dengan pengajuan ijin lewat link atau aplikasi, pintu pelayanan DPMPTSP selalu terbuka untuk memberikan pemahaman, sekaligus pendampingan terkait cara memperoleh izin usaha berbasis elektronik ini.

Ditambahkannya, untuk tahap registrasi di sistem OSS juga membagi pengurusan perizinan berdasarkan pelaku usahanya dalam dua kelompok besar. Pertama adalah UMK yang dapat berupa perseorangan atau badan usaha, kedua adalah non UMK yang terbagi kedalam tiga kategori, yaitu usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan dan badan usaha luar negeri.

“Setelah menyelesaikan registrasi di OSS dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), maka tahap selanjutnya adalah mengurus perizinan berusaha. Memiliki NIB tentunya akan memudahkan juga bagi para pelaku usaha untuk mendapatkan perizinan berusaha lainnya. Dan untuk tahun ini, tercatat sedikitnya 139 pengusaha yang sudah memperoleh NIB lewat OSS,” jelasnya. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version