MJP : PERDA Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas Terus di Sosialisasikan

oleh -540 Dilihat

Manado, Adanya ketidak puasan dan mengangap PERDA Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas terlalu diskriminatif karena tidak dilibatkan dalam setiap forum diskusi pembahasan PERDA dari organisasi Persatuan Tunanetra Indonesia (PERTUNI) terkait, direspon dengan sangat bijak oleh wakil Ketua BAPEMPERDA DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Saat ditemui awak media ini diruangannya, Melky Jakhlin Pangemanan mengatakan, sudah melibatkan semua unsur yang ada, Selasa (24/5/2021).

“Pertama bahwa RANPERDA ini diinisiasi oleh DPRD, dan pelibatan Publik terhadap dimulai dari penggalian gagasan dan pembahasan dilakukan sangat terbuka. Misalkan diwakili oleh organisasi penyandang disabilitas, kitapun mengundang tokoh-tokoh penyandang disabilitas untuk datang ke DPRD berdiskusi, digelar FGD bersama tim ahli DPRD yang memiliki kepakaran di bidang sosial, hukum, kebijakan publik untuk memberikan masukan-masukan yang konstruktif dalam rangka menghasilkan suatu PERDA yang betul-betul bisa menjawab kebutuhan saudara-saudara kita penyandang disabilitas. Intinya kami disiplin prosedur, transparan dan melibatkan publik”.

“Pasti ada pro-kontra dan ada yang menilai plus minusnya. PERDA ini tentunya tidak mengatur semua keinginan setiap organisasi disabilitas. Kita fokus pada bagaimana upaya perlindungan, pemenuhan hak dan upaya pemberdayaan saudara-saudara kita peyandang disabilitas melalui pembinaan dari pemerintah. Ini yang menjadi fokus DPRD,” tuturnya

MJP Sapaan akrabnya menjelaskan dengan adanya perbedaan dan ketidak puasan dalam proses pembuatan suatu PERDA itu hal yang biasa.

“Pembahasan ini melibatkan pihak eksekutif dan organisasi penyandang disabilitas dan meski tidak semua organisasi penyandang disabilitas, hanya perwakilan yang bernaung disetiap organisasi penyandang disabilitas yang ada diundang”

“Kalau ada ketidak puasan dari berbagai pihak itu hal yang biasa dan kami tidak anti kritik, tapi kami berharap ketika sudah menjadi peraturan daerah mari bersama kita bantu untuk disosialisasikan dan sama-sama kita ikut mengawasi penerapannya”. pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.