Dijelaskan Hukum Tua Olvina Arikalang, sebelum dilakukan pencairan pihaknya lebih dulu melaksanakan sosialisasi terkait syarat penerima bantuan sosial berdasarkan Perpres 114.
“Jadi kami sudah sosialisasikan bahwa syarat penerima BLT sudah harus melakukan vaksin dua kali. Tidak hanya bagi penerima, tetapi seluruh keluarga yang tertera dalam kartu keluarga,” jelasnya, Rabu 18 Mei 2022.
Adapun 97 KPM di Desa Tombatu Dua disebutkan Arikalang, telah menerima bantuan langsung tunai dana desa masing-masing untuk 3 bulan dengan total anggaran Rp 87.300.000.
“Penyaluran bantuan kepada masyarakat yang terdaftar sebagai KPM sudah tuntas dilaksanakan ujarnya.
Ditambahkannya, khusus untuk penerima bantuan yang sudah lanjut usia bahkan yang sedang sakit dan menjalani perawatan dirumah, pihaknya secara door to door telah mengantarkan bantuan.
“Ya, khusus untuk lansia atau masyarakat yang sedang mengalami sakit, kami telah kunjungi langsung ke rumah mereka untuk menyerahkan bantuan. Sehingga dari total 97 penerima, semuanya sudah tuntas disalurkan,” pungkasnya sembari menambahkan bahwa ini juga bisa tuntas terlaksana atas kerjasama yang baik dan dukungan masyarakat terhadap pemerintah, khususnya terkait syarat vaksinasi. (fan)
