Tidak Ada Terpidana Korupsi Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri

oleh -943 Dilihat
Menyambut Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, telah mengusulkan sebanyak 574 Warga Binaan untuk dapat remisi.

Manado– Menyambut Idul Fitri 1443 H tahun 2022, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara, telah mengusulkan sebanyak 574 Warga Binaan untuk dapat remisi.
Hanya saja dari jumlah tersebut, tidak ada terpidana kasus korupsi.

“Benar dari total di usulkan dapat remisi idul fitri tidak ada warga binaan kasus tipikor. Sementara untuk kasus narkoba dan trafficking ada di usulkan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Hari Sukamto di sela-sela acara peringatan Hari Pemasyarakatan Indonesia, Rabu (27/04).

Lanjut Sukamto, jika sudah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM , akan segera dilakukan penyerahan remisi.

Remisi sendiri merupakan pengurangan masa narapidana menjalani pidana yang diberikan dengan memenuhi semua syarat sesuai undang-undang. Disini remisi yang dipotong masa napi menjalani pidana bukan masa tahananya.

Di mana sebelumnya sudah ditetapkan oleh pihak pengadilan mengenai masa pidana narapidana dan anak pidana. Narapidana sendiri ialah seorang terpidana di mana sedang melaksanakan pidana di lapas dan kebebasannya hilang.

Pengurangan masa menjalani pidana ini sendiri juga ada beberapa jenis-jenis remisi. Jadi pemotongannya bisa dikarenakan beberapa hal sesuai aturan yang ditetapkan oleh undang-undang, Anda harus paham mengenai jenisnya.

Beberapa jenis pemotongan masa pidananya sendiri ada umum, khusus kemanusiaan, tambahan serta susulan. Masing-masing punya aturan serta besarnya pengurangan juga berbeda, jadi memang tidak bisa disamakan antara satu dan lainnya.

Untuk syarat napi yang mendapat pemotongan ini ialah mereka yang berkelakuan baik. Tentunya syarat berkelakuan baik ini juga harus disertai beberapa bukti pendukung, misalnya saja berikut ini.

Pertama napi tidak sedang menjalankan hukuman pendisiplinan setidaknya dalam waktu 6 bulan terakhir. Hal itu dihitung sebelum tanggal pemberian pengurangan masa menjalani pidana diberikan pada napi.

Kedua ialah sudah mengikuti program pembinaan, di mana biasanya diselenggarakan oleh lapas dan harus mendapatkan predikat baik. Selain itu syarat kedua harus sudah menjalani masa pidananya lebih dari 6 bulan.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.