MoU Rekonsiliasi Iuran dan Data Kepesertaan Peserta Penerima PBPU/BP Triwulan Satu 2022

Bolmut– Sekretaris Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dr. Jusnan C. Mokoginta MARS bersama Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan beberapa Dinas terkait mengikuti Kegiatan Rekonsiliasi Iuran dan Data Kepesertaan Peserta Penerima Upah dan Peserta bukan Penerima Upah/Badan Pekerja (PBPU/BP) yang dibayarkan Pemerintah Daerah Triwulan 1 Tahun 2022

Kepala Cabang BPJS
Kesehatan Tondano Nara Grace Br. Ginting, S.Si. Apt mengajak untuk kembali mengingat falsafah dan dasar negara yaitu Pancasila terutama sila ke-5 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas Keadilan Sosial, termasuk hak yang sama dalam memperoleh Akses di bidang Kesehatan dan memperoleh Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu dan terjangkau.

Mengacu pada Komitmen Pemerintah untuk penciptaan ekosistem JKN yang menyeluruh agar program JKN-KIS dapat berkelanjutan maka diharapkan dapat terwujud 3 kondisi yakni :

1) Penguatan JKN sebagai skema Asuransi Sosial yang bersifat wajib;

2) Manfaat yang dijamin adalah Kebutuhan Dasar Kesehatan dengan kelas Rawat Inap yang standar sesuai UU No 40 Tahun 2004;

3) Review Iuran, manfaat dan tarif Layanan secara Konsisten dan Regular.

Sejalan dengan hal ini, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 sebagai dukungan Pemerintah dalam memperbaiki ekosistem program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Iuran Jaminan Kesehatan Anggota dan Pimpinan DPRD antara KPPN Kotamobagu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Tondano.(ione)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version