20 Warga Langgar Prokes dan Sita Puluhan Liter Miras

oleh -630 Dilihat
Ilustrasi.

Bolsel – Polres Bolmong Selatan (Bolsel) menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk menekan laju penyebaran Covid-19 sekaligus mencegah gangguan kamtibmas.

KRYD malam akhir pekan tersebut dipimpin AKP Djamaludin Lukman selaku piket Pawas. Dikatakannya, KRYD dilakukan dalam bentuk stasioner dan mobile.

“Diawali dengan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes) secara stasioner, di persimpangan Mapolres Bolsel. Dengan sasaran masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker,” ujar AKP Lukman.

Dilanjutkan dengan patroli di beberapa tempat berkumpulnya masyarakat seperti kafe, rumah makan, dan lokasi keramaian lainnya. Petugas menyampaikan imbauan kedisiplinan prokes kepada masyarakat.

“Kami mendapati 20 orang yang melanggar prokes, yaitu tidak memakai masker saat beraktivitas di tempat umum. Kemudian dikenai sanksi teguran lisan dan disampaikan imbauan disiplin 5M,” jelas AKP Lukman.

Ditambahkannya, KRYD malam itu dirangkaikan dengan razia minuman keras (miras) ilegal atau tanpa izin edar di beberapa lokasi. Antara lain di Desa Molibagu, Desa Popodu, Desa Tabilaa, dan Desa Tolondadu.

AKP Lukman menjelaskan, dari empat desa tersebut disita sejumlah miras cap tikus tanpa izin edar. Sambungnya, barang bukti didapati dari lima penjual.

“Didapati miras jenis cap tikus, totalnya 21 kantong dan 5 liter. Barang bukti lalu diamankan di Mapolres untuk diproses lanjut. KRYD terus kami gencarkan untuk menciptkan situasi yang aman, kondusif, dan sehat di tengah masyarakat,” pungkas AKP Lukman.(jamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.