Terbukti Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Iloheluma Divonis Tiga Tahun Penjara

Bolsel- Setelah melalui proses persidangan panjang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Manado, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp50 Juta ke mantan Kepala Desa Iloheluma, Anwar Mooduto.

Terpidana Anwar terbukti dengan sah dan meyakinkan, melakukan tindakpidana korupsi Dana Desa pengadaan dan alat mesin pertanian, serta perikanan tahun 2018 di desa Iloheluma, Kecamatan Posigadan, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.

Sidang putusan Kamis (10/03/2022) mulai pukul 15.00 Wita hingga 18.30 Wita, dipimpin majelis hakim Muhammad Alfi Sahrin Usup (ketua majelis hakim), Maria Magdalena Sitanggang, dan Edy Darma Putra bahwa masing-masing sebagai anggota. putusan Nomor :26/pid.sus-tpk/2021/pn.mid atas nama Anwar Mooduto.

Putusan lain jika tidak bayar denda, wajib diganti pidana satu tahun penjara serta ganti rugi Rp231.788.748,- (Dua Ratus Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah).

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Suleman Mooduto dengan penjara 1,6 tahun penjara dan denda Rp50 Juta, sesuai dalam putusan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mnd. Terpida juga wajib bayar uang pengganti Rp90.143.183,00 dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.(jamal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *