Kanwil Kemenkumham Sulut Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan UMK di Kota Kotamobagu

oleh -1051 Dilihat
oleh
Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan yang dapat diakses masyarakat dengan sangat mudah menggunakan media teknologi informasi.

Manado– Kementerian Hukum dan HAM telah menyediakan fasilitas pendaftaran Perseroan Perorangan yang dapat diakses masyarakat dengan sangat mudah menggunakan media teknologi informasi.

Hal itu disampaikan Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara (Kanwil Kemenkumham Sulut) Jonny Pesta Simamora dalam sambutannya saat membuka kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Perseroan Perorangan yang digelar di Sutan Raja Hotel, Kotamobagu.

“Status badan hukum Perseroan Perorangan diperoleh setelah mendaftarkan pernyataan pendirian secara elektronik dan memperoleh tanda bukti pendaftaran,” katanya saat memberikan sambutan.

Dihadiri oleh Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, serta Sekretaris Daerah Kotamobagu (Sande Dodo) dan Jajaran Pemerintahan Kota Kotamobagu. Hadir pula Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Ronald Lumbuun, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Bambang Haryanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus, Diseminasi diikuti peserta yang datang dari kalangan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di Kota Kotamobagu.

Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat. Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui laman ahu.go.id.
Secara teknis operator Kantor Wilayah mendaftarkan secara online pada website ahu.go.id.

Dengan persayaratan dokumen KTP dan NPWP. Setelah itu nanti dibuat pernyataan bahwa UMK tersebut mempunyai usaha kemudian membayar biaya administrasi Rp. 50.000 sebagai PNBP untuk pendaftaran.(wal/*)