Jakarta — Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen Junior Tumilaar saat ini ternyata berada dalam Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat. Ketika ditahan sejak 31 Januari 2022 hingga 15 Februari 2022, ia mengalami sakit asam lambung tinggi (GERD). Dia pun mengirim surat kepada kepada KSAD Jenderal Dadang Abdurachman agar bisa dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto.
“Hingga 16 Februari-21 Februari 2022, saya mengalami kambuh GERD dan seterusnya kambuh lagi dengan tensi 155/104 fluktuatif,” kata Junior dalam surat yang ditulis pada Senin (21/2/2022).
Junior pun memohon diampuni karena bersalah telah membela warga Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. “Rakyat yang mengalami korban penggusuran bangunan-bangunan oleh PT Sentul City dengan mengerahkan alat berat buldoser/ekskavator serta puluhan preman,” kata Junior.
Scroll untuk membaca
Mantan inspektur Kodam XIII/Merdeka juga mengajukan permohonan maaf karena pada 3 April 2022 sudah berusia 58 tahun dan memasuki usia pensiun. “Akhir kata saya Brigjen Junior Tumilaar mendoakan Bapak/Ibu sekeluarga senantiasa diberikan berkah kesehatan kesejahteraan dari Allah yang Mahakasih, Maha Penyayang yang bernama Yehuwa, amin,” kata Junior.
Surat itu ditembuskan kepada Presiden Joko Widodo, Wapres Ma’ruf Amin, Menhan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, dan Kakabinkum TNI, dan Orjen TNI.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman membenarkan bahwa saat ini Staf Khusus KSAD, Brigjen TNI Junior Tumilaar sedang ditahan. Hal itu Dudung sampaikan usai beredar foto surat tulisan tangan Junior yang meminta perawatan ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, tempatnya kini mendekam.
“Betul (Brigjen Junior ditahan),” kata Dudung kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2).
Dudung pun mengungkapkan alasan penahanan terhadap Junior. Dia menyebut, jika setiap prajurit melaksanakan tugas, pasti berdasarkan perintah atasan masing-masing dan memiliki surat perintah.
Namun, Dudung menjelaskan, Junior justru membela rakyat, tanpa ada perintah. Untuk diketahui, Junior sempat membela masyarakat, yakni warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan oleh PT Sentul City pada 1 Desember 2021 lalu.
“Nah, dia (Junior) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan, seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat,” jelas Dudung.
Menurutnya, tindakan Junior itu juga berada di luar tugas pokoknya sebagai Staf Khusus KSAD. “Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD apabila keluar harus seijin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tambah dia menjelaskan.(red/*)