Posting Hasil Curian di Akun Jual Beli, Pelaku Curanik Dibekuk

Manado – Tim Resmob Polres Malalayang mengamankan seorang tersangka tindak pidana pencurian barang elektronik, yang terjadi, sekitar pukul 03.00 Wita, di Kelurahan Winangun 1 Kecamatan Malalayang, Manado.

Kasi Humas Polresta Manado Iptu Sumardi membenarkan hal tersebut. “Tersangka adalah seorang pria berinisial JW berusia 21 tahun yang berdomisili di Kelurahan Winangun 1. Tersangka diamankan saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 set Computer Gaming GTX 1050, sedangkan beberapa barang elektronik lainnya berupa 2 buah Camera Canon dan perlengkapannya, masih dalam pencarian.

“Peristiwa pencurian ini sendiri dilaporkan oleh korban bernama Diane Komaling (48) yang berprofesi sebagai PNS,” ujar Iptu Sumardi.

Diduga tersangka melakukan pencurian dengan cara mencongkel jendela bagian belakang rumah korban, kemudian masuk ke rumah dan mengambil barang-barang elektronik milik korban.

“Informasi keberadaan tersangka pelaku diketahui melalui postingan medsos, dimana pelaku berniat akan menjual 1 set Computer Gaming di salah satu akun jual beli. Dari situ Polisi akhirnya melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka,” terang Iptu Sumardi.

Saat ini tersangka sudah berada di Mako Polsek Malalayang dan akan diproses hukum lebih lanjut.(die)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *