Manado– Gubernur Sulut Olly Dondokambey, kembali mengeluarkan surat edaran Nomor: 440/22.1257/Sekr-Dinkes.
Penegasan Atas Surat Edaran Gubernur Sulut Nomor: 440/22.1248/Sekr-Dinkrs Tentang Penegakan Protokol Kesehatan Covid 19 di Provinsi Sulut.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, memperhatikan Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor
440/22.1248/Sekr-Dinikes Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Pravinsi Sulawesi Utara, maka perlu dtegaskan kembali, hal-hal sebagai berikut.
Pertama, setiap pelaku perjalanan wajib melakukan rapid antigen di pintu masuk
kedatangan sulawesi Utara baik di Bandara, Pelabuhan Laut dan Lintas Batas
Darat dan bagi yang terdeteksi antigen reaktf wajib melaksanakan isolasi
sesuai ketentuan yang diatur oleh Satgas Covid-19 Provinsi atau Kabupaten/Kota; kedua, setiap pelaku perjalanan yang datang ke Sulawesi utara dalam melaksanakan
aktitas apapun agar melaksanakannya dengan mempermatkan protokol
kesehatan.
Ketiga, etiap orang yang telah ditetapkan sebagai kontak erat dari kasus CovID-19
untuk waib melaksanlkan karantina dan melakukan pemeriksaan Swab PCR
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keempat, dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/22.1248/Sekr-Dinkes tanggal 4 Februari 2022 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 di Provinsi Sulawesi Utara
dinyatakan tidak berlaku lagi.(wal)




