MJP Sosialisasi Perda Disabilitas, Allan Umboh Puji Pemerintah dan DPRD Sulut

oleh -965 Dilihat
oleh
Sosialisasi Perda Sulut Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Rabu (26/1), digelar Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Minut– Keberpihakan Pemerintah dan DPRD bagi kaum penyandang Disabilitas khususnya di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kian terarah.

Dibuktikan keberhasilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.

Dibalik keberhasilan itu, ada jalan panjang dan perjuangan sehingga produk hukum daerah tersebut diterima dan ditetapkan. itupun dikisahkan Allan Umboh bersama rekan-rekannya penyandang Disabilitas.

Aktivis sekaligus praktisi dan penyandang disabilitas menjelaskan bagaimana proses yang tak mudah sehingga lahirnya Perda tersebut.

Perda disabilitas yang kini sedang gencar disosialisasikan Anggota DPRD Sulut itu, baru berhasil dimasukkan pada periode anggota Dewan masa kepemimpinan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dan ditetapkan di akhir tahun 2021.

“Saya sebagai penyandang disabilitas bersyukur karena di penghujung akhir tahun 2021 apa yang menjadi mimpi dari rekan-rekan disabilitas di Sulut telah terpenuhi dengan lahirnya Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” tegas Allan saat diwawancarai usai menjadi pembicara dalam sosialisasi Perda Sulut Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Sulut Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, Rabu (26/1), digelar Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP), di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Menurut Allan, di periode anggota dewan sebelumnya, rekan-rekannya beberapa kali datang ke DPRD Sulut untuk membicarakan Perda ini namun tidak pernah kesampaian.

Dirinya bersyukur pertama kali membicarakan Perda ini dengan MJP, sangat direspon positif. MJP kemudian mengawal usulan tersebut supaya bisa diketuk menjadi Perda.

“Perjuangan ini cukup panjang, pernah teman-teman yang pernah menyuarakan Perda ini tapi mungkin belum direspon para anggota Dewan waktu itu. Puji Tuhan di awal-awal bro Melky jadi anggota Dewan teman-teman disabilitas meminta tolong kepada saya mempertemukan dengan bro Melky. Dan puji Tuhan impian dari teman-teman direspon secara serius oleh bro Melky,” urai Allan.

Perda ini baginya begitu istimewa. Hal itu karena selesai dengan sangat cepat. Padahal banyak Perda yang lain juga sedang digodok di DPRD Sulut.

“Saya salut Perda ini dibahas dalam jangka waktu satu tahun. Ada Perda-Perda yang lain termasuk Perda Pendidikan yang sudah dibahas tiga tahun lalu sampai saat ini belum selesai. Ini menunjukkan keseriusan dari anggota Dewan kita (membahas Perda disabilitas, red),” ujarnya.

Diungkapkan Allan, dalam proses penyelesaian Perda tersebut, MJP adalah tokoh menjadi ujung tombak. Melky disebutnya merupakan anggota Dewan ngotot memacu selesainya Perda tersebut.

“Walaupun ini dikerjakan secara kolektif namun saya merasa bro Melky adalah bagian ujung tombak,” tegasnya.

Allan pula sempat menyentil keterlibatan mantan Ketua Badan Pembentukan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut almarhum Winsulangi Salindeho yang juga Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas pertama sebelum digantikan MJP. Ia dinilainya punya kesepahaman dengan MJP terkait penuntasan Perda tersebut. Ia menyayangkan akan kepergian almarhum Winsulangi.

“Perjuangan Perda ini makan korban. Siapa korbannya? Bu Winsu (Winsulangi, red). Makanya kita bilang Bu Winsu adalah pahlawan penyandang disabilitas. Sementara Melky (MJP, red) adalah tokoh perjuangan penyandang disabilitas,”ungkapnya.

Harapannya ke depan, dengan adanya Perda tersebut maka bisa ditindaklanjuti Pemerintah. Aplikasi di lapangan harus benar-benar jalan dengan menerapkan isi Perda tersebut.

“Jadi harapannya ke depan, impian teman-teman disabilitas, ini bukan asal Perda tapi harus ditindaklanjuti apa yang dituang dalam pasal demi pasal. Perda nomor 8 tahun 2021 harus diejawantahkan semua pihak. Dan puji Tuhan Kota Bitung sudah merespon ini dengan mulai menyusun Perwako (Peraturan Walikota) tentang turunan dari perda ini,” katanya.

Diketahui, dalam kesempatan sebagai pembicara dirinya sempat memberikan motivasi kepada masyarakat merupakan peserta Sosialisasi Perda. Disampaikannya, bila ada keluarga disabilitas diharapkannya untuk tidak hanya dikurung. Harus didorong dan diberikan kesempatan kepada mereka untuk bisa berkarya.

Di tempat sama, Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, menjelaskan, awal mula Perda disabilitas ini dibicarakan saat Allan Umboh bersama rekan-rekan disabilitas datang bertemu dengannya di bulan Desember 2019. Ada sekitar 3 kali mereka melakukan pertemuan.(Achmad H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.