Manado- Setelah di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), turun ke dapil masing-masing untuk melakukan sosialisasi ke masyarakat Perda Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas dan Perda Nomor 9 Tahun 2021, Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
Anggota DPRD Sulut James Tuuk dari Dapil Kabupaten Bolaang Mongondow Raya (BMR), melakukan sosialisasi di Gedung Gereja Jemaat Gereja Masehi Injili di Bolaang Mongondow (GMIBM) Petra Pangian, Desa Pangian Tengah, Kecamatan Passi Timur.
James Tuuk, menjelaskan maksud dan tujuan Sosialisasi kedua perda tersebut ke masyarakat. Dalam kesempatan itu, James Tuuk banyak menerima masukan masyarakat. Diantaranya, di Bolmong sekolah disabilitas kurang. Sementara khusus permasalahan hukum banyak yang tidak melapor karena takut.
Sedangkan Agustin Kambey, Anggota DPRD Sulut Dapil Manado saat melakukan sosialisasi di Kelurahan Kleak, Lingkungan IV Kecamatan Malalayang, Kota Manado mengatakan, terbitnya kedua Perda inisiatif DPRD Sulut Provinsi Sulawesi Utara, menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang termarjinal dan kaum disabilitas.
“Saya berharap ini dapat menjadi solusi bagi penyandang disabilitas untuk berkarýa dalam dunia nyata dan mereka sudah bisa mendapat perlindungan layak sama seperti warga masyarakat normal lainnya, selain itu mereka dapat di berdayakan untuk kepentingan bagi bangsa dan negara.” Tegasnya sembari menambahkan Perda perlindungan bagi masyarakat miskin ini sudah di wujudkan dan layak mendapat perlindungan bantuan hukum secara gratis.
Untuk Ketua DPRD Sulut, dr Fransiscus Andi Silangen, dari Dapil (Daerah Pemilihan) Kepulauan, melakukan sosialisasi di Kelurahan Menente Kecamatan Tahuna.Fransiscus Andy Silangen, menegaskan, Sosialisasi kedua Perda tersebut tujuannya masyakarat mengetahuinya. “Tujuannya, agar masyarakat Sulut secara umum dan masyarakat kepulauan mengetahui jika di Sulut sudah ada Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum dan Masyarakat Miskin.
Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat secara teknis akan berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas, nantinya bermuara bagi kesejahteraan masyarakat. “Perda ini, menjawab keresahan selama ini dirasakan penyandang Disabilitas. Dimana sebelumnya mereka tidak di berikan ruang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tegas Ketua DPRD Sulut.
Sementara itu, Anggota DPRD Sulut Melky Jakhin Pangemanan (MJP) dari Dapil Bitung-Minut, melakukan sosialisasi di Desa Treman, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).Kata Pengemanan, dibalik keberhasilan membuat kedua Perda tersebut, ada jalan panjang dan penuh perjuangan sehingga produk hukum daerah tersebut diterima dan ditetapkan.
“Saya penyandang disabilitas bersyukur karena di penghujung akhir tahun 2021 apa menjadi mimpi dari rekan-rekan disabilitas di Sulut telah terpenuhi dengan lahirnya Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” tegas Allan.
Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, menjelaskan, awal mula Perda disabilitas ini dibicarakan saat Allan Umboh bersama rekan-rekan disabilitas datang bertemu dengannya di bulan Desember 2019. Ada sekitar 3 kali mereka melakukan pertemuan.(Achmad/Advetorial)
