Prayoga Minta Hillary Lasut Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Manado– Upaya politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Hillary Brigitta Lasut, mengawal kasus dugaan pelecehan seksual menimpa seorang anak di Kota Manado, yang kini korban sudah tiada patut kita apresiasi.

Namun demikian, karena kasus ini masalah hukum, yang butuh pembutian sesuai fakta-fakta hukum, sehingga sebagai tokoh publik dan anggota DPR RI, dalam kasus ini selalu kedepankan asas praduga tak bersalah sebelum ada kekuatan hukum tetap.

Pernyataan ini dilontarkan pengacara muda Prayoga L. Kata Yoga sapaan akrabnya, Hillary harusnya lebih ‘cerdas” melihat akar persoalan dugaan pelecehan seksual menghebohkan ini, dengan melakukan verifikasi informasi, data secara akurat dan di dukung fakta-fakta hukum, tanpa harus buru-buru terkesan menyudutkan oknum-oknum diduga pelaku berdasarkan keterangan korban sesuai postingan vidio beredar di media sosial (facebook).

“Alangkah bijaknya jika Hillary lebih mengedepankan fakta, sebelum menyimpulkan ada dua pelaku dugaan pelecehan seksual, sesyai diperoleh dari keterangan korban kala itu dalam perawatan medis. Kami apresiasi Hillary melakukan pengawalan terhadap proses ini, namun wajib kedepankan fakta tanpa dengan mudah menyimpulkan ada dua pelaku,” tegas Yoga.

Prayoga dikuasakan mendampingi dua terduga pelaku yakni Fazri dan Aswin, menjelaskan, sejak awal kasus ini mencuat dan nama kliennya disebut terduga pelaku, sangatlah ganjal. tidak berdasar, karena melihat fakta-fakta di lapangan.

Kejanggalan pertama urai Yoga, kasusnya oleh ibu korban dilapor ke pihak berwajib 28 Desember 2021, sementara sudah diketahui sejak tanggal 7 Desember 2021, yang mana Locus Delicti (TKPnya) dilakukan berdekatan dengan rumah teduga pelaku, namun faktanya korban sejak bulan November 2021, sudah tidak tinggal dan menetap di rumah kabarnya menjadi TKP saat ini.

Dimana, klien kami pada saat itu, bernama Fazri kesehariannya hanya menghabiskan waktu menjaga kios makanan milik orang tuanya, dan ketika pulang kerumahnya berdekatan dengan rumah korban yang saat ini sebagai TKP, klien kami sering melihat rumah korban selalu gelap seakan tidak ada penghuninya, selain itu Klien Kami bernama Aswin sejak bulan oktober sudah tidak tinggal di rumah berdekatan dengan TKP.

“Fakta lainnya, diketahui jika keseharian korban serta orang tua korban dinilai sangat tertutup dengan lingkungan rumah sekitar, ini semakin meyakinkan bahwa perbuatan tersebut tidak dilakukan klien kami,” bebernya.

Masih menurut Prayoga yang merupakan jebolan Fakultas Hukum Unsrat ini, atas pernyataan sepihak dialamatkan ke kliennya sangatlah merugikan, bahkan hingga detik ini sejak kiennya disebut-sebut sebagai terduga, kliennya bersikap sangat kooperatif dalam memenuhi panggilan polisi guna menjalani pemeriksaan, padahal namanya seolah sudah dicemarkan tanpa pembuktian.

“Klien kami sampai hari ini sangat koperatif memenuhi panggilan kepolisian, dalam mencari kejelasan terkait dugaan perbuatan pidana dialami oleh seorang anak bernama icha. Dan sampai detik ini, klien kami masih sangat kooperatif jika dipanggil polisi,” tandasnya.

Karenanya, Prayoga berharap, para pemangku kepentingan terkhususnya legislator Hillary Lasut, yang memfokuskan sudut pandangannya kepada kasus ini, lebih mengedapankan asas persamsion of innocence atau asas praduga tak bersalah, sampai ditemukannya 2 alat bukti yang cukup, sampai permasalahan ini sidangkan dan dijatuhkan hukuman.

“Jika tudingan yang dialamatkan kepada dua terduga pelaku, hanya berdasarkan keterangan dalam video diunggah ke Facebook oleh orang tua korban, kemudian itu dijadikan landasan politisi Nasdem Hillary Lasut, tanpa melihat fakta lainnya, itu sangatlah prematur,” katanya.

Kalau ditelisik lebih dalam sesuai vidieo diunggah, saat korban dimintai keterangan oleh orang tuanya, dimana korban dengan kondisi sedang terbaring tanpa daya di rumah sakit. Di situ terlihat, orang tua korban sedang membuka-buka foto lewat Handphone, kemudian menunjukan kepada anaknya seolah-olah ada indikasi sengaja mengarahkan hingga nama dua terduga pelaku disebut korban. Ini ada apa? Bisa jadi ada seuatu di balik semua ini.

“Kenapa saat kasus ini diketahui pertama kali sebelum korban masuk rumah sakit, tidak dilaporkan langsung ibunya ke pihak berwajib? Namun disinyalir baru dilaporkan dua minggu kemudian, ada apa? Terus tujuan menunjukan foto-foto terduga pelaku lewat Handphone ke korban saat di rumah sakit, kemudian direkam, itu motifnya apa? Ini perlu dilakukan pendalaman oleh aparat berwajib,” tutup pengacara tergabung di Pranoto n Patner tersebut. (*/man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version