Bolmut– Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, terus tingkatkan pelayanan terhadap masyarakat, di Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Bolaang Mongondow.

Menindaklanjuti Perjanjian Kerjasama antara Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Bolmut, Pengadilan Agama Boroko, dan Kementerian Agama Bolmut, tentang Peningkatan Pelayanan Masyarakat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bolmut, Basri Saenong, S.Ag, M.Pd, Ketua Pengadilan Agama Boroko, Muhamad Anwar Umar, S.Ag. dan Sekretaris Dinas Dukcapil Bolmut melakukan audiens bersama Bupati Bolaang Mongondow Utara.

Pada pertemuan itu, PA Boroko menyampaikan hasil identifikasi terkait peristiwa nikah yang tidak memiliki dokumen sah pernikahan.


Kata Ketua PA Boroko kepada Bupati Bolmut Depri Pontoh, kedepan akan dilakukan pelayanan sidang itsbat nikah disetiap kecamatan sembari menunggu petunjuk Bupati.(Inoe/advetorioal)

