Satu dari Dua Tersangka Penganiayaan di Ranotongkor Diterkam Tim Totosik

oleh -573 Dilihat
Salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban, lelaki bernama Marcelino Binangkaan (18) yang terjadi di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.

Tomohon – Salah satu tersangka tindak pidana penganiayaan yang dilakukan bersama-sama terhadap korban, lelaki bernama Marcelino Binangkaan (18) yang terjadi di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri, diamankan Tim URC Totosik Polres Tomohon.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penangkapan terhadap tersangka, lelaki MM (19), berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/93/XII/2021 Sek-Tbr.

“Tersangka diamankan saat sedang berada di rumah pamannya di jalan pekuburan umum Desa Ranotongkor,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di sebuah acara syukuran di salah satu rumah warga di Desa Ranotongkor Kecamatan Tombariri Timur Kabupaten Minahasa.

Korban yang sedang berada di lokasi acara tiba-tiba didatangi lelaki V, kemudian membuka baju dan menatap korban dengan wajah marah. Merasa terancam, korban langsung meninggalkan lokasi tersebut.

Ketika berada di lorong samping rumah, korban berpapasan dengan tersangka MM yang langsung melakukan pemukulan dengan tangan ke leher korban dan mencekik lehernya, sehingga kedua warga Ranotongkor ini jatuh ke jalan. Belum puas, tersangka kembali memukul berulang kali ke wajah dan badan korban.

Tak berapa lama kemudian datang lelaki V yang langsung memukul dan menendang korban. Beberapa saat kemudian korban berhasil melepaskan diri dari pengeroyokan dan langsung melarikan diri meninggalkan tempat tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka. “Penganiayaan ini diduga dilakukan tersangka karena tersinggung ditatap oleh korban di lokasi acara. Tersangka MM telah diamankan di Mapolsek Tombariri sedangkan lelaki V sementara dilakukan pencarian oleh Tim URC Totosik,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *