SUARASULUT. COM, BITUNG- Tim Resmob Polres Bitung dipimpin Aipda Denhar Papente mengamankan seorang pemuda yang diduga menggelapkan satu unit sepeda motor.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho. Dijelaskan nya, terduga pelaku berinisial NS (18), warga Girian, Bitung, dan ditangkap di wilayah setempat.
“Terduga pelaku menggelapkan sepeda motor Honda Vario DB 2091 CT warna merah milik Dena (42), warga Maesa, Bitung,” ujar AKP Hermanses Juda Katiandagho.
Lebih lanjut AKP Hermanses Juda Katiandagho menerangkan, sebelumnya terduga pelaku bekerja pada korban terkait usaha jual-beli ikan, dan dipercaya untuk memakai sepeda motor tersebut.
“Namun sejak 19 November itu terduga pelaku sudah tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas dan tidak kunjung mengembalikan sepeda motor. Korban yang mengalami kerugian sekitar 11 juta rupiah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bitung pada tanggal 25 November,” katanya.
Laporan direspons Tim Resmob dengan melakukan penyelidikan mendalam dan pengejaran. Terduga pelaku kemudian ditangkap tanpa perlawanan beserta barang bukti, sekitar pukul 13.30 WITA.
“Terduga pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tutup AKP Hermanses Juda Katiandagho.(angky)




