Ada Apa Seleksi Baznas Sulut, Sesama Timsel Tidak Transparan

oleh -1005 Dilihat
Hamdi Paputungan, Timsel Baznas Sulut.

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]

SUARASULUT. COM, MANADO– Seiring segera berakhirnya masa jabatan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sulawesi Utara, Gubernur Sulut Olly Dondokambey, menerbitkan surat keputusan nomor 333, tertanggal 14 Oktober 2021, tentang penetapan panitia seleksi calon pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Utara masa kerja 2021-2026.
Adapun susunan tim seleksi, pembina Gubernur Sulut, Wakil Gubernur, Sekdaprov, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara dan Ketua Umum MUI Sulut.
Timsel pelaksana, Abdulah Mokoginta SH (Unsur Pemprov Sulut), Drs H Ilyas Taha (Unsur Kemenag Sulut), KH Abdul Wahab Gafur (Unsur Tokoh Agama Islam, Hamdi Paputungan (Unsur Tokoh Masyarakat) dan H Much Rusdi Musanif (Unsur Kantor Kemenag Sulut.
Staf Sekretariat, Budi Warno Yusuf, Rahcmat Koleh, Fachria Syarif dan Yudi Widodo. Inilah komposisi berdasarkan SK Gubernur Sulut Olly Dondokambey.
Saat ini timsel lewat surat pengumuman ditandatangani KetuaTimsel KH Abdul Wahab Gafur dan Sekretaris H Much Rusdi Musanif telah merilis tahapan seleksi. Dimana pendaftaran mulai dibuka 8 Desember dan ditutup 18 Desember 2021.
Hanya tahapan seleksi Baznas Sulut yang sedang jalan, dinilai tak profesional dan diduga tak transparan. Pasalnya sejak terbentuk timsel, tidak pernah rapat timsel, Tiba-tiba sudah keluar tahapan dengan komposisi timsel sudah ada ketua dan sekretaris.
Demikian dikatakan timsel Hamdi Paputungan. “Catat sejak keluar SK Timsel dari Gubernur Sulut, tidak pernah ada rapat timsel, Tiba-tiba dalam komposisi timsel sudah ada ketua dan sekretaris, dan tahapan pun pendaftaran sudah ada tanpa di bahas dan di putuskan dalam rapat timsel, ” tegas Paputungan sembari menambahkan tahapan sudah dirilis dipertanyakan keberadaannya. “Kapan di bahas dan diputuskan dalam rapat timsel” tegas Paputungan, sembari menegaskan sudah koordinasi dengan beberapa timsel jawabannya sama tak pernah ada rapat.”Jika sudah demikian saya sesama timsel mempertanyakan keabsahan tahapan sudah di rilis.
Paputungan mendesak harus segera dilakukan rapat timsel untuk membahas masalah ini dan kita kembalikan pada aturan, sehingga apa yang nantinya di hasilkan timsel tidak cacat hukum.
Lanjut Paputungan, jika kerja timsel seperti ini, nanti akan menimbulkan kecurigaan dari masyarakat apa hasil kerja timsel, karena tidak sesuai mekanisme. “Jika tahapan yang sedang jalan di pertahankan nanti timbulkan persepsi masyarakat kalau hasilnya sarat permain, ” ujar Paputungan.(wal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *