Kadis PMD : Sanksi Menanti Untuk 35 Desa Yang Belum Merealisasikan Dandes Tahap III

oleh -791 Dilihat

Suarasulut.com, Mitra – Memasuki penghujung Tahun, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) mengevaluasi setiap progres pengelolaan anggaran dana desa (dandes), khususnya dandes tahap III tahun 2021.

Kepala Dinas PMD Arnold Mokosolang mengatakan, menurut hasil evaluasi yang telah dilakukan, pihaknya menemukan sebanyak 35 Desa yang belum merealisasikan anggaran dandes tahap III.

Lanjut Mokosolang menjelaskan, sampai hari ini, ditemukan sebanyak 35 Desa yang belum merealisasikan dandes tahap III. Untuk itu, saya ingatkan kepada para Hukum Tua supaya bergerak cepat dan memaksimalkan kinerja, agar terhindar dari sanksi. apalagi dari jumlah desa yang belum merealisasikan anggaran, ada beberapa desa yang dipimpin oleh pejabat yang notabene diberikan penugasan untuk melaksanakan tugas sebagai pejabat Hukum Tua.

“Untuk itu, saya akan evaluasi kembali sepanjang minggu berjalan ini. terlebih untuk para pejabat Hukum Tua, Jika hasil evaluasi nanti saya dapati ada pejabat yang lemah atau tidak mampu dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, saya akan usulkan agar pejabat tersebut segera diganti,” jelas Mokosolang kepada awak media, Senin 13 Desember 2021.

Kembali ditegaskan Mokosolang, Jika ada pejabat yang tidak mampu dalam menjalankan tugas, lebih baik mengundurkan diri dari jabatan, sebelum saya nonaktifkan.

“Kita tidak membutuhkan orang-orang yang hanya mau menerima jabatan, tapi tidak bisa menjalankan tugas dengan baik. Dan sesuai dengan poin yang tertulis dalam Surat Keputusan, bahwa jika pejabat Hukum Tua tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawab, pejabat tersebut dapat diganti sewaktu-waktu,” tegas Mokosolang. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *