SUARASULUT.COM,BOLMUT – Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) memberikan peringatan keras kepada para pengusaha pangkalan supaya tidak menjual gas elpiji 3 kg (bersubsidi), melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan oleh pemerintah.
Menurut Kepala Dinas (Kadis) Disperindagkop dan UKM, Dra.Leida Pontoh, M.Si Melalui Kepala Bidang Perdagangan Lastrie Ponongoa ST M.Si mengatakan, Kalau ada pangkalan yang menaikkan HET Kami Akan tindak Tegas.
“Kalau ada pangkalan yang terbukti melanggar aturan, pasti kami jatuhkan sanksi tegas, dan Surat Keterangan Usaha (SKU) pangkalannya akan dicabut,” Ujar Ponongoa pada media ini, rabu (8/12).
Karena aturan yang sudah diketahui oleh seluruh pemilik pangkalan bahwa tidak boleh menjual diatas HET yang telah di tentukan dan mereka sudah mengetahui apa sanksinya.
“Pada Intinya kalau ada masyarakat menemukan pangkalan melanggar ketentuan yang telah diberikan ,harus segera melapor dan menunjukan alamat dan nama pangkalan tersebut,dan itu menjadi dokumentasi sebagai dasar kami untuk mengambil tindakan,”tutup Kabid perdagangan Bolmut ini. (Ione)

