SUARASULUT.COM-MANADO, Oknum Kepala Satuan Kerja (Kasatker) di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XV Wilayah Sulut, diduga menyisakan utang ke pihak ketiga di proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Miangas, Kabupaten Talaud tahun anggaran 2017.
Dibeberkan Iver, si pihak ketiga, sekitar bulan Mei 2018, salah satu pegawai BPJN XV Wilayah Sulut, menghubunginya untuk bertemu dengan si oknum tersebut. “Untuk melanjutkan pekerjaan proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Miangas Kabupaten Talaud tahun anggaran 2017, yang tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor pemenang tender,” bebernya.
“Pada akhir Juni 2019, kami sudah menyelesaikan seluruh pekerjaan sesuai kesepakatan bersama, tetapi sangat disayangkan sisa pembayaran pekerjaan belum diselesaikan sampai saat ini oleh Kasatker BPJN XV Wilayah Sulut yang berinisial JA. Kami beberapa kali menghubungi tetapi JA katakan belum cukup, masih belum terkumpul dan dia pasti lunasi,” jelasnya sembari memperlihatkan bukti SMS antara dia dan JA.
Dia berencana menempuh jalur hukum jika JA tidak menyelesaikan kewajibannya itu. “Kami juga akan menyurat ke Kementerian Pekerjaan Umum Direktorat Jendral Bina Marga di Jakarta terkait ini,” tukasnya.
Sementara itu, JA saat akan dimintai konfirmasi di kantornya, yang bersangkutan tak berada di kantor. Hingga berita ini diturunkan, saat dihubungi di nomor 081354549xxx, JA tidak merespon panggilan telepon, juga pesan WhatsApp tidak dibalas.(Sugi)
