SUARASULUT.COM,MANADO– Sosialisasi aturan baru penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022, dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
Kepada wartawan Kepala Disnakertrans Sulut, Erny Tumundo mengatakan, penetapan UMP tahun 2022 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja).
“Sekarang hitungannya pakai PP Nomor 36 Tahun 2021. PP ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yakni PP Nomor 78 Tahun 2015,” ungkap Tumundo, usai melakukan sosialisasi dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Provinsi Sulut.
Penetapan UMP Sulut tahun 2022 ditetapkan berdasarkan formulasi dari kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
“Baik meliputi pertumbuhan ekonomi daerah atau inflasi,” akunya.
Tumundo menuturkan di dalam pasal 25 ayat 4 dijelaskan, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah. Penetapan ini bersumber dari data lembaga yang berwenang di bidang statistik.
Kemudian juga ada batas bawah, lanjut Tumundo, yaitu upah minimum merupakan acuan upah minimum terendah yang besarannya 50% dari batas atas upah minimum.
Tumundo menambahkan, dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 juga diatur bagaimana perhitungan penetapan upah harian dan bulanan bagi pekerja dan buruh.
Penetapan UMP tahun 2022 akan berdasarkan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat setiap tanggal 21 November tahun berjalan. Pemberlakuan UMP terhitung mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang,” tandasnya. (wal/*)