Perampok Dengan Kekerasan di Money Changer Bahu Oknum Keluarga Rektor di Sulut

oleh -991 Dilihat
USUT: Keterangan Pers Polresta Manado, kasus perampokan dan kekerasan. Tampak tersangka menggunakan rompi orange.(foto:ssc)


SUARASULUT.COM, MANADO— Gerak cepat tim gabungan Polda Sulut membongkar kasus perampokan disertai kekerasan
di money changer di Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, belakangan tersiar kabar adalah keluarga dekat salahsatu rektor ternama di Daerah Nyiur Melambai.

Tersangka berinsial JGF alias  Jimmy  (60), berhasil dibekuk kurang lebih 10 jam pasca perampokan, oleh tim Gabungan Kepolisian terdiri dari Satgassus Maleo Polda Sulut, Tim Paniki, Tim Macan dan Opsnal Polsek Malalayang, Jumat (22/10/2021) malam di kediamannya di Kelurahan Bahu, Kecamatan Malalayang.

Penangkapan dipimpin Katim Maleo Kompol Elly Maramis dan Kanit 2 Maleo Ipda Tripo Datukramat. Kini Pelaku sudah serahkan ke Polresta Manado guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Dia (pelaku,-red) adalah ayah dari salahsatu Rektor Ternama di Sulawesi Utara ,” Ungkap Salahsatu narasumber terpercaya.

Kapolresta Manado Kombel Pol Elvianus Laoli dalam keterangan pers di Halaman Mapolresta Manado, Sabtu (23/11/2021) mengungkapkan Pelaku merupakan kontraktor memegang uang untuk pembayaran upah harian pekerja, namun sudah digunakan judi online.

Pelaku nekat melakukan pencurian di money changer dengan kekerasan karena terlilit utang dan melakukan permainan judi online jenis Dragon.

Atas perbuatannya pelaku ditetapkan tersangka dengan dasar Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 362 KUHP. “Tersangka menghadapi ancaman hukuman 12 tahun penjara”Jelas Laoli.

Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq S.Hut S.IK.

IIentitas pelaku diungkap setelah memeriksa rekaman CCTV di Lokasi setempat yakni Pegadaian dan Indomaret.

“Barang bukti diamankan satu buah Martil atau Palu digunakan pelaku saat beraksi, kaos berkerah warna hitam dan celana jeans warna biru dongker, Sepatu warna biru putih yang masih ada bercak darah menempel di bagian samping sepatu. satu buah tas abu-abu, satu unit kendaraan roda empat, handphone dan uang tunai Rp14,3 juta”tutupnya. (ras/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *