SUARASULUT.COM,MANADO– Kementerian Kelautan dan Perikanan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2021.
Dalam kegiatan ini, Wali Kota Manado Andrei Angouw, mendampingi Gubernur Sulut Olly Dondokambey. Sosialisasi ini sehubungan dengan pembentukan Peraturan Pemerinrah No. 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Gubermur Olly, berharap agar sosialisasi ini dapat membantu Provinsi Sulawesi Utara dalam Bidang Perikanan sebab Perikanan merupakan salah satu sektor andalan untuk pengembangan perekonomian di Sulawesi Utara.
Sementara itu Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus membuka acara sosialisasi secara resmi. Mengingat situasi dan kondisi saat ini masih terkait dengan wabah Covid-19, sehingga kegiatan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
Kehadiran Walikota Manado dalam acara sosialisasi ini adalah sebagai tuan rumah sekaligus menyampaikan ucapan selamat datang kepada Menteri dan rombongan.
Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalahDirjen Perikanan Tangkap. Hadir dalam sosialisasi ini Menteri Kelautan dan Perikanan dan jajaran pejabat eselon I, Walikota Bitung Maurits Manatiri, pejabat teknis Direkrorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kadis Kelautan dan Perikanan Sulut, Perwakilan Pengusa Perikanan, HNSI dan Organiaasi Perikanan serta undangan terkait lainnya.(wal/*)





