RDTR, Ini Terobosan Pemkab Bomut

oleh -446 Dilihat
UJI PUBLIK: Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Rachmat R Pontoh SH, M.Si, membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I Penyusunan Rencana Detail Ruang (RDTR) Kawasan Ibukota Kabupaten.(foto:SSC)

SUARASULUT.COM,BOLMUT— Berbagai terobosan memajukan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, terus dilakukan Pemkab. terkait Penyusunan Rencana Detail Ruang (RDTR) Kawasan Ibukota Kabupaten, Pemkab melaksanakan Konsultasi Publik I.

Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Menyapaikan bahwa merujuk peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, telah disebutkan bahwa rencana detail tata ruang merupakan rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. Penyusunan RDTR kawasan ibukota kabupten di bolmut memiliki tujuan antara lain.

Sebagai acuan penyusunan pola ruang, struktur ruang, ketentuan pemanfaatan ruang dan peraturan zonasi.

Untuk menjaga konsistensi dan keserasian pengembagan wilayah perncanaan sesuai dengan RTRW Kabupaten Kota.

Rencana detail tata ruang harus memegang prinsip pembagunan berkelanjutan yang bersinergi dari seluruh aspek, sesuai peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang bahwa penyusunan RDRT mengacu pada tata ruang wilayah kabupaten serta dilaksanakan sesuai norma, standar, prosedur dan kriteria yang meliputi.

Penentuan batas kawasan mencakup karakteritis perkotaan, karekteritis pedesaan, serta kawasan lintas kabupaten kota.

Di tuangkan kedalam peta dengan tingkat ketelitian skala 1: 5000. Ditetapkan dengan peraturan kepala daerah kabupaten kota.

Wajib mengintergrasikan RDTR kabupateb kota dalam bentuk digital melalui sistem online single submission (OSS).

Oleh karena itu saya berharap apa yang menjadi masukan masukan dari masing masing organisasi perangkat daerah (OPD) maupun stakeholder terkait yang hadir pada kesempatan ini, yaitu dari perguruan tinggi dan juga lembaga swadaya masyarakat (LSM), menjadi catatan catatan dan rekomendasi sebagai bahan penyempurnaan daripada penyusunan RDTR kabupaten Bolaang Mongondow Utara.(ram)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.