SUARASULUT.COM,MANADO—Pernikahan dini di tengah masa pandemi Covid-19 melonjak atau kian marak, pemberlakuan belajar di rumah diduga salah satu pemicunya.
Misalnya data Pengadilan Negeri Airmadidi, data perkara dispensasi nikah tahun 2020 159 perkara, sementara tahun 2021 data hingga 20 Agustus 2021 sebanyak 96 perkara. Sementara data PN Manado dari Januari hingga Agustus 2021 ada 100 perkara. Data ini disampaikan Dr Abdurrahman Konoras, SH,MH, dosen Unsrat saat menjadi pembicara webiner KTT 128 Unsrat Posko Tuminting 1, dengan tema Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Era Covid 19, Kamis (26/08) siang.

Lanjut Koordinator Majelis Wilayah (MW KAHMI) Sulut, praktik pernikahan dini tetap marak, meskipun pemerintah sudah merevisi batas usia minimal perkawinan di Indonesia menjadi 19 tahun melalui Undang-undang Nomor 19 tahun 2019.
Selain itu, ada aturan yang menetapkan penyimpangan batas usia minimal dalam pernikahan hanya bisa dimohonkan dispensasi ke pengadilan.
Faktanya, regulasi ini belum menekan praktik pernikahan dini di Indonesia termasuk di Sulawesi Utara, Dispensasi ke pengadilan semakin meningkat.

Lebih lanjut Dosen Fakultas Hukum Unsrat Manado ini, mengungkap salah satu penyebab peningkatan angka pernikahan dini di masa pandemi Covid-19 Pemicu peningkatan pernikahan dini sangat mengejutkan. Selain ditengarai akibat masalah ekonomi, penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar di rumah diduga jadi pemicunya.
Di antaranya adalah kehilangan mata pencaharian, sehingga berdampak pada sulitnya kondisi ekonomi keluarga.
“Para pekerja yang juga orang tua tersebut seringkali mengambil alternatif jalan pintas dengan menikahkan anaknya pada usia dini,” kata Konoras.
Dengan menikahkan anaknya di usia dini, kata dia, dianggap dapat meringankan beban keluarga.
Kebijakan penutupan sekolah dan pemberlakuan belajar di rumah, menurut dia, menjadi salah satu pemicu maraknya pernikahan dini.
Konoras menuturkan, aktivitas belajar di rumah mengakibatkan remaja memiliki keleluasaan dalam bergaul di lingkungan sekitar.
“Ini terjadi bila pengawasan orangtua terhadap anaknya sangat lemah,” katanya. Dia mengatakan bahwa tidak dapat dihindari terjadinya pergaulan bebas yang mengakibatkan Kehamilan di luar Nikah dan menyebabkan angka dispensasi meningkat di masa pandemi.

Lebih lanjut dikatakan, praktik pernikahan dini atau perkawinan di bawah umur tidak hanya rentan terjadi pada perempuan di pedesaan, tetapi di perkotaan juga marak.Terutama mereka yang berasal dari keluarga miskin serta tingkat pendidikan yang rendah.
Sejumlah faktor yang memengaruhi praktik pernikahan dini ini di antaranya adanya faktor geografis dan terjadinya insiden hamil di luar nikah.
Semestinya, kata Konoras, pengadilan jangan mempermudah izin dispensasi kawin. Fakta di lapangan, hampir 90 persen permohonan dispensasi perkawinan dikabulkan oleh hakim.
Selanjutnya diurai, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara perempuan dan laki-laki sebagai suami istri yang bertujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa dan kekal berdasarkan UU NO 16/2019 atas perubahan UU NO I/1974.
Juga dikatakan, perkawinan dapat dilihat dari tiga aspek yaitu hukum, sosial dan agama. Tentunya ini harus didukung kesiapan usia, mental, finansial, sosial hingga fisik.
Konoras menambahkan prinsip pernikahan harus direncanakan secara matang karena hanya sekali dalam seumur hidup. PASAL 7 AYAT (I) UU PERKAWINAN MENYEBUTKAN “PERKAWINAN HANYA DIIZINKAN APABILA PRIA DAN WANITA SUDAH MENCAPAI USIA 19 TAHUN”.
Fakta yang terjadi banyak pernikahan usia dini tanpa memikirkan wawasan tentang pernikahan. Dampak negatif lebih dominan daripada positif.”Kesehatan ibu, kematian bayi, kurang gizi pada anak, putus sekolah, angka pengangguran tinggi hingga kualitas Sumber Daya Manusia menurun,” pungkas Konoras.
Sementara itu, Dra Rosijanih Arbie M.HUM, dosen Unsrat dalam materinya berjudul Resiliensi Alam Sastra memaknai Covid 19, mengatakan, persoalan cukup krusial sejak pandemi melanda dunia, berbagai persoalan terus bermunculan mulai masalah pernikahan dini, pengangguran putus sekolah/kuliah, ekonomi merosot sosial budaya stag, sillaturahmi putus.
Sehingga resiliensi, kemampuan untuk beradaptasi dan tetap teguh dalam situasi sulit regulasi emosi pengendalian inpuls, sastra ungkapan ekspresi manusia berupa karya tulisan atau lisan berdasarkan hasil pemikiran pengalaman, pendapat, perasaan ide yang imajinatif, cermin atau data asli yang dibalut dalam kemasan estetis melalui media bahasa. Sedangkan covid 19 keluarga besar virus yang menyebabkan penyakit pada manusia dan hewan.
Lebih lanjut dikatakan pendekatan alam imajinatif olah kata bahasa, solusi berkarya, sastra, menulis puisi, novel, tagebuch dan roman. Pembicara lain dalam webiner ini Julinda F Legoh, SH,MH Kepala Bidang PHP dan PKH, dan moderator Fitriyanti Kaluku.(wal)





