Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Hukum Tua, Olvina Arikalang Siap Jadi Garda Terdepan

oleh -11847 Dilihat

Suarasulut.com, Mitra – Olvina Arikalang resmi dilantik sebagai salah satu penjabat Hukum Tua, dari 35 Desa di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) yang telah bergeser masa kepemimpinannya dari Hukum Tua Definitif ke Penjabat.

Momen pelantikan penjabat Hukum Tua Kali ini pun sangat sakral terpantau oleh media, karena ke 35 penjabat Hukum Tua mengikuti proses pelantikan yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan Indonesia ke-76 yaitu pada Selasa, 17 Agustus 2021 yang berlangsung di Lapangan Ompi Ratahan.

Usai pelantikan, ketika diwawancarai oleh awak media, Penjabat Hukum Tua Desa Tombatu Dua Olvina Arikalang mengatakan, Dirinya sangat bersyukur kepada Tuhan dan berterima kasih Kepada Bupati James Sumendap bersama Wakil Bupati Jocke Legi, serta Dinas terkait, bahkan Pemerintah Kecamatan Tombatu Utara yang telah memberikan kepercayaan untuk menjalankan tugas dan tangggungjawab sebagai penjabat Hukum Tua.

“Ketika saya dipercayakan sebagai penjabat Hukum Tua, saya menyampaikan kepada masyarakat bahwa saya berada ditempat ini bukan karena kuat dan hebatnya saya, bukan karena kemauan saya tapi karena tugas dan tanggung jawab yg diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Mitra, khususnya Bupati James Sumendap dan Wakil Bupati Jocke Legi, serta Pemerintah Kecamatan Tombatu Utara,” ungkap Arikalang.

Lanjut dikatakan Arikalang, dalam menjalankan roda Pemerintahan Desa, saya mengharapkan ada hubungan kerjasama yang baik bersama jajaran, kemudian mengingatkan kepada Perangkat Desa dan BPD dalam bekerja harus memperhatikan Tupoksi masing-masing, sehingga saya sebagai Hukum Tua lebih mudah untuk mengontrol pekerjaan dari Perangkat Desa dan BPD walaupun ada tugas lain yg diberikan oleh Hukum Tua.

“Untuk itu, saya memohon dukungan dari seluruh masyarakat agar pemerintah dan masyarakat saling bergandengan tangan, bekerjasama, saling baku2 dengar, jangan baku2 marah jangan baku2 cungkel tetapi mari kita membangun bersama-sama desa Tombatu Dua ini untuk lebih maju lagi,”pintahnya.

Komitmen saya sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Tombatu Dua, yaitu melayani masyarakat dengan setulus hati dengan selalu mengandalkan Tuhan dalam segala sesuatu. Terlebih khusus dalam menghadapi situasi pandemi, untuk mengatasi covid19 yg ada di desa Tombatu Dua, kami selalu mengajak seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan dengan menerpakan 5 M dan Satu B yaitu berdoa kepada Tuhan agar kita semua terhindar dari virus.

Ditambahkannya, dalam memaknai hari kemerdekaan ini, kita harus menjadi pahlawan akan tetapi bukan berarti kita harus berperang. Sebagai hukum Tua, perangkat Desa dan BPD tentu harus menjadi garda terdepan di Desa Tombatu Dua untuk mengatasi Covid 19, sesuai sambutan Bupati James Sumendap, bahwa Hukum Tua, Perangkat Desa Dan BPD harus mendata penduduk desa yg sudah di vaksin maupun yang belum divaksin dan akan dibuat stiker untuk ditampal di masing-masing rumah keluarga.

“Untuk mempercepat penanganan covid, melalui program vaksinasi dan arahan lewat sambutan Bupati, saya telah menyampaikan dan mengusakan kepada Perangkat Desa agar segera mendata seluruh masyarakat yg ada di desa Tombatu Dua yang sudah maupun belum divaksin, untuk dibuatkan stiker vaksin disetiap rumah, sehingga mudah diketahui berapa jumlah penduduk desa yang belum melakukan vaksinasi covid19,” tutupnya. (fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.