Juni 7, 2026

Dua Jabatan Hukum Tua di Touluaan Bergeser, Ini Kata Arnold Mokosolang

0
PhotoGrid_1628611561670

Suarasulut.com, Mitra – Dua Desa di Kecamatan Touluaan, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) diserahterimakan dari jabatan hukum tua sebelumnya ke pelaksana tugas (Plt).

Pelaksanaan Serah terima jabatan (Sertijab) yang berlangsung dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, dilaksanakan di Kantor Kecamatan Touluaan, Selasa, 10 Agustus 2021, dan disaksikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Arnold Mokosolang.

Pada kesempatan itu, diserah terimakan jabatan Hukum Tua Desa Toundanouw kepada Plt Jonly Tampongangoy yang sebelumnya dipimpin Marthen Pelealu. Dan Hukum Tua Desa Toundanouw Satu kepada Plt Abram Ponomban yang sebelumnya dipimpin Yan Awi Dona.

Dalam sambutan, Arnold Mokosolang mengatakan, sertijab ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 pasal 39.

“Kedua hukum tua saya berhentikan atas nama bupati, SK kami buat tanggal dilantik bukan tanggal saat menjalankan tugas sebagai hukum tua yang dibuktikan dengan dikeluarkannya SK,” ungkap Mokosolang.

Selain itu, lanjut Mokosolang, mengapa kemudian ke dua hukum tua tidak boleh diperpanjang masa jabatan hukum tua? Itu diatur dalam Perda nomor 2 tahun 2015 yang telah dirubah dengan Perda nomor 6 tahun 2019 pasal 19.

“Apa bila terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan hukum tua, maka bupati tetap memberhentikan hukum tua yang berakhir masa jabatan dan mengangkat pejabat hukum tua dari unsur aparatur sipil,” tegasnya.

Lanjut dikatakan Mokosolang, kenapa diangkat Plt bukan pejabat? Itu berdasarkan aturan. Pemilihan hukum tua di Minahasa Tenggara dilaksanakan secara serentak dan bergelombang.

“Maka saya mengangkat Plt yang kemudian nantinya akan dilantik untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa dan juga mempersiapkan pelaksanaan pemilihan hukum tua,” jelasnya.

Ia pun berharap, sejak dilaksanakan sertijab, maka Plt segera menjalankan tugas dan amanat yang diberikan. “Meski begitu perlu diingat dalam surat perintah tugas tersebut jika tidak menjalankan tugas dengan baik maka sewaktu waktu jabatan tersebut bisa dicabut,” katanya.

Ia pun menambakan, bagi Plt yang ditunjuk diharapakan menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan benar sesuai amanat undang-undang.

“Untuk Plt bekerjalah sesuai aturan yang ada serta bangun koordinasi dan sinergitas yang baik dengan semua pihak. Karena didalamnya ada aparat desa , BPD serta para tokoh masyarakat agar supaya pemerintahan berjalan dengan baik,” ungkapnya

Dia juga memberikan apresiasi kepada hukum tua Marthen Pelealu dan Yan Awi Dona atas kerja kerja membangun desa. “Saya atas nama Bupati James Sumendap mengpresiasi usaha dan kerja selama ini. Ke duanya akan diundang pada acara pelantikan untuk menerima piagam penghargaan. Penghargaan atas tugas dan karya selama menjadi hukum Tua,” terangnya.

Camat Touluaan Rudolf Rondonuwu mengucapkan, terima kasih kepada bupati yang diwakilkan Kadis PMD yang hadir pada kesempatan itu bersama tim. “Terima kasih juga kepada semua unsur stakeholder. Kedepan saya berharap ini dapat membawa berkat untuk kita semua,” pungkas Rondonuwu. (***/fan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *